Zakat Fitrah merupakan rukun islam keempat yang disebutkan setelah puasa. Zakat menurut bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, dan ‘dapat berkembang’. Sedangkan menurut istilah, Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu lelaki dan perempuan muslim.
Kemudian, diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin dan sebagainya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan sebelum menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum berangkat untuk melaksanakan sholat Ied di pagi hari.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib seperti sabda Rasulullah SAW berikut:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR. Bukhari – Muslim).
Perintah untuk menunaikan zakat juga dapat ditemukan di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 43, dengan bunyi sebagai berikut:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti; gandum, kurma, beras, anggur kering, dan lain sebagainya. Menurut pendapat mayoritas ulama, Zakat Fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
- Islam. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang-orang muslim sebelum ataupun menjelang hari raya Idul Fitri. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam.
- Mengalami Hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari.
- Berkecukupan. Yang dimaksud dengan berkecukupan di sini adalah berkecukupan dalam segi makanan dan lauk pauknya, memiliki tempat tinggal, pakaian serta kebutuhan pokok lainnya yang layak.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berikut merupakan waktu-waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, seperti:
- Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan syawal seperti membayar zakat sebelum atau setelah matahari terbenam pada malam Hari Raya Fitri.
- Fadlilah ialah waktu pembayaran zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri setelah melakukan sholat fajar dan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
- Waktu jawaz ialah waktu pembayaran zakat yang dimulai semenjak awal Ramadhan.
- Makruh ketika pembayaran zakat yang dilakukan setelah shalat Idul Fitri sampai saat terbenamnya matahari.
- Waktu haram merupakan waktu pembayaran zakat yang dilakukan setelah hari Raya Idul Fitri, kecuali jika ada uzur syar’i seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Niat merupakan suatu hal yang wajib dilakukan sebelum menjalankan ibadah apapun karena niat adalah bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tidak terkecuali dalam pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu yang beragama Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya.
Niat adalah sebuah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah amalan atau perbuatan. Meskipun niat dapat dilakukan dalam hati, melafalkannya akan membantu seseorang menegaskan niat tersebut. Melafalkan niat juga berguna untuk memantapkan iktikad karena niat tersebut terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
Berikut merupakan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Setelah kamu mengetahui niat zakat baik untuk diri sendiri maupun untuk diri sendiri dan keluarga, kamu bisa menyegerakan membayar zakat lewat beberapa lembaga amil zakat yang terpercaya.
Ditulis Oleh: Ray
Tunaikan zakat fitrah secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.