Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Hadits

May 27, 2019
Oleh : Kitabisa

Itikaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

Karena itikaf termasuk kegiatan beribadah yang sangat penting selama di bulan ramadhan, kiranya ada beberapa hal yang mendasar untuk diingat mengenai hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan ibadah itikaf.

Berikut penjelasannya beberapa hadits dan firman Allah mengenai itikaf.

 

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Hadits

  1. Keluar dari Masjid

    Keluar masjid yang membatalkan itikaf adalah keluar tanpa alasan, misalnya keluar masjid sengaja untuk menonton televisi, atau keluar ke pasar membeli baju lebaran, dst. Alasannya karena keluar masjid dengan cara seperti ini telah menghilangkan hakikat dari itikaf itu sendiri yaitu berdiam diri di masjid.

  1. Kehilangan Syarat

    Seperti, gila, murtad atau datang haid, dst

  1. Hubungan Suami Istri

    Firman Allah swt:
    “…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di masjid…”. (QS. Al- Baqarah : 187)
    Sebenanrnya hubungan suami istri yang dimaksud itu adalah setelah sebelumnya dia yang beritikaf keluar dari masjid lalu pulang ke rumahnya, berbeda dengan mereka yang pulang ke rumah untuk keperluan membuang air kecil atau besar, maka yang demikian tidak batal.

 

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Itikaf

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Hadits

-Keluar Masjid
  1. Keluar sebagian badan

    Jika keluar yang dimaksud hanya sebagian badan saja sedangkan sebagian yang lainnya tidak, maka dalam hal ini para ulama menilai ia tidak membatalkan itikaf. Dasarnya adalah hadits Rasulullah saw:
    “Rasulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  2. Keluar untuk membuang hajat

    Tidak batal jika keluar dari masjid guna keperluan buang air. Ibnu Al-Mundzir menuliskan:
    Para ulama berijma’ bahwa bagi yang sedang beritikaf boleh keluar dari masjid guna keperluan buar air besar maupun kecil.

-Makan dan Minum

Saat Aisyah RA menceritakan bahwa:
Dari Aisyah RA bahwa nabi Muhammad SAW tidak masuk ke dalam rumah kecuali karena ada hajat (maksudnya buang air), bila beliau sedang beritikaf. (HR. Bukhari Muslim).
Dipahami dari hadits ini makan dan minumnya Rasulullah SAW selama itikaf dilaksanakan di masjid.

-Tidur

Tidur di masjid selama masa itikaf juga tidak membatalkan, hanya saja adab dan etika tidur di masjid tetap harius diperhatikan dan baiknya memang tidur itu ala kadarnya, bahkan sebagian ulama menilai kalau bisa tidurnya sambil duduk saja, walaupun boleh-boleh saja tidur dengan berbaring.

-Keluar Mani Sebab Mimpi

Sebagaimana puasa tidak batal karena sebab keluar mani lewat jalur mimpi, begitu juga itikaf, hanya saja harus segera keluar masjid guna melakukan mandi wajib.

-Memakai Wewangian

Ini juga tidak membatalkan, justru yang demikian dianjurkan, apalagi pada saat itikaf ramadhan yang  biasanya ramai didatangi oleh ummat Islam lainnya.

-Berbicara

Tentu saja berbicara di dalam masjid saat sedang beritikaf tidak membatalkan itikaf, hanya saja yang perlu diperhatikan jangan sampai ada kesan bahwa masjid dijadikan tempat reuni temen yang akhirnya ngobrol lebih banyak ketimbang ibadah.

Ditulis Oleh: Yudo Laksono


Kamu bisa melengkapi ibadah puasa Ramadhan dengan melaksanakan salat tarawih. Selain itu, kamu juga bisa memperbanyak pahala di bulan suci ini dengan bersedekah melalui Kitabisa. Download Aplikasi Kitabisa di Google Play Store atau App Store untuk memudahkan kamu dalam bersedekah.

banner_donasi_sedekah

Bagikan