Salurkan Zakat dari Rumah ke Kampung Halamanmu

May 18, 2020
Oleh : Media Kitabisa.com
  • Pembayaran zakat lebih mudah dari rumah melalui Kitabisa.com di laman https://zakat.kitabisa.com/
  • Muzaki dapat memilih sendiri penyaluran zakat yang dituju sehingga tetap dapat membantu masyarakat tanpa harus pulang ke kampung halaman.
  • Penyaluran zakat diatur berbasiskan lokasi, bekerjasama dengan 13 mitra Lembaga Amal Zakat di daerah masing-masing. Paket zakat yang terdiri dari beras, telur, minyak goreng, kecap, garam, gula, teh, tepung, mie instan, dan sarden akan diberikan pada mereka yang tergolong dalam 8 asnaf penerima zakat.

Jakarta, 18 Mei 2020 – Kini zakat bisa dibayarkan dengan mudah dan menyenangkan dari rumah lewat https://zakat.kitabisa.com/. Pembayaran zakat ini dilakukan berbasiskan lokasi, sehingga memudahkan pemberi zakat (muzaki) untuk tetap dapat membantu sesama di kampung halamannya. 

 

 

Muzaki langsung dapat bertanya mengenai tata cara pembayaran zakat melalui fitur chat Whatsapp via Kitabisa.com antara pukul 09.00-17.00 WIB.

 

 

Pembayaran zakat via digital menjadi salah satu alternatif di tengah pembatasan aktivitas untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Penyaluran zakat tersebut bekerja sama dengan mitra Lembaga Amal Zakat di daerah masing-masing. Sejumlah mitra penyaluran zakat yaitu Lembaga Amal Zakat yaitu Global Zakat, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Baznas, Zakat Kita, Baitul Maal Hidayatullah, Lazis MU, Lazis NU, Griya Yatim dan Dhuafa, Al Azhar, Yayasan Dana Sosial al-Falah dan Yatim Mandiri.

Zakat akan disalurkan berbentuk paket zakat yang terdiri dari beras, telur, minyak goreng, kecap, garam, gula, teh, tepung, mie instan, dan sarden. Paket zakat tersebut akan diberikan pada mereka yang tergolong dalam 8 asnaf penerima zakat. Selain itu, zakati akan diprioritaskan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dan pekerja informal yang terdampak corona.

Proses berzakat secara digital memudahkan masyarakat di Indonesia untuk dapat beramal dan tetap menjalankan protokol tetap pemerintah untuk mengurangi tatap muka di tempat umum. Informasi lebih lanjut kunjungi laman https://zakat.kitabisa.com/.

Bagikan