Apa itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kapan Perlu Dilampirkan?
Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen yang menjelaskan secara lebih terperinci mengenai rencana kebutuhan dan anggaran penggunaan dana yang akan dicairkan. Berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang menjelaskan secara ringkas dana akan digunakan untuk apa, RAB menjelaskan rincian kebutuhan, nominal anggaran, dan peruntukan dana.
Sederhananya, RPD menjelaskan dana akan digunakan untuk apa, sedangkan RAB menjelaskan rincian anggaran dari penggunaan dana tersebut. RAB wajib dilampirkan apabila berdasarkan hasil evaluasi Kitabisa, pengajuan pencairan memerlukan RAB sebagai dokumen pendukung.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai RPD, silakan lihat artikel berikut: Apa itu Rencana Penggunaan Dana RPD?
Kapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib dilampirkan?
RAB wajib dilampirkan apabila diminta berdasarkan hasil evaluasi Kitabisa. Permintaan RAB dapat dilakukan apabila Kitabisa memerlukan informasi yang lebih terperinci mengenai rencana kebutuhan dan penggunaan dana yang akan dicairkan.
Jika RAB diminta, Penggalang Dana perlu melampirkan RAB yang sesuai dengan tujuan campaign dan rencana penggunaan dana pada pengajuan pencairan tersebut. Untuk Penggalang Dana dengan status Organisasi, RAB yang dilampirkan wajib ditandatangani oleh Ketua Lembaga atau salah satu pengurus yang terdaftar dalam organisasi tersebut.
Apabila RAB yang diminta belum dilampirkan atau masih memerlukan perbaikan, Penggalang Dana perlu melengkapi atau menyesuaikannya sebelum proses pencairan dapat dilanjutkan.
Apa saja yang perlu dimuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
RAB perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai kebutuhan dan anggaran penggunaan dana, antara lain:
| Informasi | Yang Perlu Dijelaskan |
| Kebutuhan atau pos anggaran | Jelaskan kebutuhan yang akan dibiayai menggunakan dana yang dicairkan. |
| Rincian nominal | Cantumkan estimasi biaya untuk setiap kebutuhan atau pos anggaran. |
| Tujuan penggunaan dana | Jelaskan peruntukan dana untuk setiap kebutuhan. |
| Periode penggunaan | Jelaskan kapan dana tersebut akan digunakan. |
| Target pelaksanaan atau penerima manfaat | Cantumkan target pelaksanaan atau penerima manfaat apabila relevan dengan program. |
Informasi dalam RAB dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis program yang akan dilaksanakan, selama dapat memberikan gambaran yang cukup mengenai rencana penggunaan dana.
Contoh isi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Per Pencairan
|
Contoh RAB Per Pencairan — Program Beasiswa Nominal Pencairan yang Diajukan: Rp25.000.000,00 · Periode: Agustus 2026
|
Apa Hubungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD)?
RPD dan RAB saling melengkapi. RPD memberikan gambaran singkat mengenai rencana penggunaan dana, sedangkan RAB memberikan rincian anggaran dan kebutuhan dari rencana tersebut.
Karena itu, apabila RAB dilampirkan, informasi di dalamnya harus konsisten dengan RPD dan sesuai dengan tujuan campaign pada pengajuan pencairan yang sama.
Sebagai contoh, apabila RPD menjelaskan bahwa dana akan digunakan untuk program beasiswa, maka rincian kebutuhan dalam RAB juga harus berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Frequently Asked Question (FAQ)
Apakah setiap pengajuan pencairan wajib melampirkan RAB?
Tidak. RAB wajib dilampirkan apabila berdasarkan hasil evaluasi Kitabisa, RAB diperlukan sebagai dokumen pendukung pengajuan pencairan.
Siapa yang perlu menandatangani RAB untuk Penggalang Dana berstatus Organisasi?
RAB dapat ditandatangani oleh Ketua Lembaga atau salah satu pengurus yang terdaftar dalam organisasi tersebut.
Apakah RAB harus sama dengan RPD?
Tidak harus sama secara bentuk maupun detail. Namun, isi dan peruntukan dana dalam RAB harus konsisten dengan RPD serta sesuai dengan tujuan campaign.
Apa yang terjadi jika RAB yang diminta belum dilampirkan?
Penggalang Dana perlu melengkapi RAB terlebih dahulu. Proses pencairan dapat dilanjutkan setelah dokumen dan informasi yang diperlukan telah dilengkapi sesuai hasil evaluasi Kitabisa. RAB tidak selalu wajib dilampirkan. Namun, apabila Kitabisa meminta RAB berdasarkan hasil evaluasi, pastikan RAB dilampirkan secara jelas, sesuai dengan tujuan campaign dan RPD, serta ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku.


