Syarat dan Ketentuan Galang Dana (Donasi) terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kitabisa.com

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Revisi terakhir per tanggal 23 Agustus 2021

Detail galang dana (donasi) terkait COVID-19 yang diperbolehkan di Kitabisa.com dapat dilihat melalui artikel berikut.

Kitabisa.com memberlakukan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% untuk galang dana (donasi) COVID-19 per tanggal 1 Juli 2021.

Kebijakan ini ditempuh dengan menyesuaikan peraturan perundangan-undangan di Indonesia, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 yang tidak mengkategorikan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Alam.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kitabisa.com sebagai penyelenggara dapat mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa 5% untuk galang dana (donasi) COVID-19.

Perubahan donasi operasional Yayasan Kitabisa untuk galang dana (donasi) COVID-19 ini tidak merubah Syarat dan Ketentuan dalam membuat halaman galang dana (donasi).

*Donasi operasional Yayasan Kitabisa adalah keputusan Kitabisa.com yang dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberian informasi melalui artikel help center lainnya

Bagikan