Adakah Kelompok Orang yang Wajib Qurban?

Tahukah kamu bahwa ada kelompok wajib qurban yang perlu bersiap diri menjelang hari raya Idul Adha nanti?

Mayoritas ulama berpendapat hukum ibadah ini adalah sunnah muakkadah, artinya jika mampu, lebih baik dilaksanakan. Misalnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik. Ulama tersebut berpendapat atas riwayat Abu Mas’ud Al Anshari RA.

Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi)

Sementara, sebagian ulama meyakini bahwa ibadah qurban wajib dilaksanakan. Demikian yang diutarakan oleh sebagian ulama Malikiyah, Laits bin Sa’ad, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Rabi’ah. Hal itu diperkuat oleh beberapa hadis berikut.

Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah no 3123)

Namun, ulama lain mencoba menengahi dengan menafsirkan qurban seperti ini.

…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

 

Kelompok Wajib Qurban

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama bersepakat ada empat kelompok orang yang berhadapan dengan anjuran berqurban. Siapa saja mereka?

  1. Mereka yang sudah diberi kemampuan oleh Allah SWT lantas berqurban dengan penuh sukacita. 
  2. Mereka yang belum diberi kemampuan, tetapi ingin memperoleh kemuliaan ibadah qurban. Caranya dengan membantu jalannya prosesi ibadah qurban di masjid sekitar.
  3. Mereka yang belum diberi kemampuan dan memutuskan tidak berqurban.
  4. Mereka yang sudah diberi kemampuan, tetapi tiba-tiba merasa miskin. 

Dari pengelompokan di atas, sejatinya kemampuan dan niat seseorang berqurban membedakan tindakan akhir yang diambil. Bagaimana jika kondisi keuangan kamu memang tidak memungkinkan? 

Menabunglah. Tidak bisa berqurban setahun sekali, coba menabung lagi supaya bisa berqurban setiap dua tahun. Belum dapat berqurban per dua tahun, menabung lagi supaya bisa menabung di tahun ketiga, dan seterusnya. 

Sepanjang kamu mau mengusahakan, berqurban bukanlah hal mustahil. Apalagi, ibadah ini hanya ada satu tahun sekali. Jangan sampai kamu bisa membeli barang lain yang diinginkan, tetapi untuk qurban justru terlewat.

 

Syarat Orang yang Berqurban

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang hendak berqurban? 

  1. Islam karena selain muslim maka tidak disyariatkan untuk berqurban.
  2. Balig dan berakal. Orang yang belum balig, tidak atau belum berakal tidak diberikan keharusan qurban.
  3. Mampu dalam konteks orang yang berqurban mempunyai materi senilai harga hewan qurban. Nilai materi itu di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau wajib dinafkahi selama hari raya Idul Adha maupun hari-hari tasyriq.

 

Ketentuan dalam Berqurban

Syarat orang yang berqurban tadi tentu sudah jelas ya. Para ulama lalu menambahkan beberapa ketentuan yang perlu diketahui, antara lain:

  1. Jumlah orang dalam berqurban

    Sesuai sabda Rasulullah SAW ada ketentuan dalam jumlah orang yang berqurban. Kambing hanya diperbolehkan diqurban atas satu orang saja, tidak boleh patungan dengan orang lain. Sementara sapi dan unta boleh ditanggung bersama-sama maksimal tujuh orang.

  2. Larangan memotong rambut dan kuku

    Ketika kamu ingin berqurban, hendaknya tidak memotong rambut dan kuku sampai menjelang tanggal 10 Dzulhijjah atau saat berqurban di hari raya Idul Adha.

    Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).

    Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 13/138 menguraikan maksud sabda Rasulullah Saw. itu. Siapa saja yang ingin berqurban tidak diperbolehkan memotong kuku, memotong rambut (memendekkan rambut, menggunduli, mencabut, atau membakarnya), maupun memotong bulu halus lain di tubuh (kumis, ketiak, kemaluan).

  3. Boleh memakan daging qurbannya

    Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 28.

    Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adlha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj : 28).

    Maka, jika kamu menyembelih hewan, diperbolehkan untuk menyantap daging tersebut, memberikannya sebagai hadiah kepada kerabat, bersedekah kepada fakir miskin yang membutuhkan, maupun menyimpannya sebagai perbekalan di rumah.

Kamu telah memahami siapa saja yang masuk kelompok wajib qurban berikut syarat dan ketentuan jika hendak berqurban. Sekarang waktunya kamu menentukan pilihan hendak berqurban di mana. 


Melalui Kitabisa, kamu dapat qurban online secara mudah. Selain transparan dan sesuai syariat, harga hewan qurban di Kitabisa juga sangat terjangkau. Yuk, qurban sekarang bersama ribuan OrangBaik lainnya.

qurban online