Bagaimana Metode dan Proses Penentuan Puasa?

Bulan puasa atau bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 1 Ramadhan. Namun, tidak sedikit umat Islam yang belum mengetahui tata cara penentuan puasa berdasarkan tanggal jatuhnya bulan Ramadhan. Menurut hadits yang menjelaskan tata cara masuknya awal bulan Ramadhan, terdapat dua metode penentuan puasa. Apa saja? Yuk, simak penjelasan selengkapnya.

 

Dua Metode Penentuan Puasa

metode penetapan puasa

Berikut penjelasan tentang dua metode penentuan masuknya awal bulan Ramadhan dalam kalender Hijriah:

  1. Metode Hisab

    Pada metode ini digunakan perhitungan matematis dan astronomis dalam menetapkan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Dalam kajian agama Islam, ilmu astronomi memang sangat berpengaruh, seperti perhitungan terhadap matahari yang dipakai sebagai patokan penentuan waktu salat dan waktu berpuasa.
    Sementara itu, perhitungan posisi bulan bertujuan untuk menentukan periode masuknya bulan baru dalam kalender Hijriah. Dengan metode ini, penentuan puasa bisa diketahui sejak jauh-jauh hari tanpa mengamati kemunculan bulan secara langsung.

  1. Metode Rukyat

    Metode rukyat menetapkan awal puasa dengan mengamati penampakan bulan sabit. Bulan sabit dianggap sebagai tanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Metode Rukyat dilakukan dengan mengamati hilal di ufuk barat begitu matahari terbenam di ufuk barat. Apabila hilal telah terlihat saat magrib di tempat tertentu, maka tempat tersebut telah memasuki bulan Ramadhan.

 

Waktu yang Diwajibkan dan Diharamkan Berpuasa

waktu haram puasa

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya, sedangkan puasa sunah dapat dilaksanakan kapan saja di luar bulan Ramadhan, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan. 

Waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:

  • Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  • Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Selain itu, masih terdapat waktu saat umat Islam haram untuk berpuasa sebagai berikut:

  • Puasa sehari pada hari Jumat: Puasa ini hukumnya haram apabila tanpa didahului dengan puasa hari sebelum atau sesudahnya.
  • Berpuasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban: Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban.
  • Puasa pada hari Syah: Hari syah merupakan tanggal 30 Sya‘ban saat masyarakat masih meragukan jatuhnya awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Secara syar‘i  umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu, meskipun ada yang berpendapat lain hanya memakruhkan saja.
  • Berpuasa setiap hari: Umat Islam diharamkan untuk berpuasa terus setiap hari, meskipun sanggup melakukannya. Jika hendak berpuasa terus-menerus dalam jangka panjang, kita bisa mencontoh seperti Nabi Daud AS yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
  • Puasa saat sedang haid atau nifas: Saat haid atau nifas, wanita diharamkan untuk berpuasa. Pasalnya kondisi tubuh dalam keadaan tidak suci dari hadas besar. 
  • Puasa sunah tanpa izin suami: Seorang istri bila ingin berpuasa sunah, haruslah seizin  suaminya agar tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang istri. 

Itulah penjelasan tentang penentuan puasa serta waktu wajib dan haram untuk berpuasa. Nah, menjelang bulan puasa nanti, jangan lupa melaksanakan kewajiban untuk berpuasa dan berzakat, ya. Melalui Kitabisa, sedekah dan zakatmu akan segera disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan.


Kamu bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah inibanner_donasi_sedekah