Tentang Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan

Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5%.    Penggunaan dan pengenaan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Kitabisa sebesar 5% mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan […]

Apakah Kitabisa memiliki izin penggalangan dana?

Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 365/HUK-PS/2020 untuk kategori umum dan 210/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Apa manfaat galang dana di Kitabisa?

Kitabisa menyediakan wadah agar Anda dapat menggalang dana secara transparan. Setiap donasi yang masuk tercatat oleh sistem sehingga Anda dapat mempertanggungjawabkan jumlah donasi yang terkumpul baik kepada donatur maupun publik luas. Sebagai sarana menggalang dana online, Kitabisa juga dapat diakses oleh donatur kapan saja dan dari mana saja, serta lebih mudah dibagikan melalui channel-channel online […]

Apa itu Kitabisa.com?

Kitabisa.com adalah platform untuk menggalang dana dan berdonasi secara online.Di luar negeri, apa yang kami lakukan dikenal sebagai crowdfunding.

Akuntabilitas dan Transparansi Kitabisa

Setiap hari kami jadi saksi, kalau Indonesia tidak kekurangan #OrangBaik Ribuan gotong royong kebaikan telah berhasil dan terus disalurkan ke ratusan kota di Indonesia. Apa yang membuat gotong royong ini terus berjalan? Kepercayaan dan Transparansi Kitabisa menjadi kuncinya. Kepercayaan & Transparansi Kitabisa Kami percaya bahwa kebaikan harus dibangun di atas kepercayaan dan transparansi, karenanya kami […]