Cita-cita Amil Zakat untuk Umroh

Dari segi bahasa, umroh berarti berkunjung. Dapat dikatakan bahwa umroh merupakan sebuah aktivitas mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Hal itu dikarenakan umroh boleh dilakukan kapan saja tidak seperti haji yang hanya dilaksanakan saat bulan Dzulhijjah. Sedangkan secara syar’i, umroh berarti berkunjung ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan tata cara tertentu.

Umroh juga disebut sebagai al-hajju l-ashghar atau haji kecil. Seluruh tata cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah umroh sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.

 

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Umroh

Bantu Umroh Amil Zakat

  1. Diampuninya dosa. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist
    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
    “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
  1. Merupakan tamu  Allah yang akan dikabulkan setiap doanya
    Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda
    “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)
  2. Bagi perempuan, melaksanakan umroh seperti melaksanakan tugas jihad sebagaimana laki-laki berjihad di medan perang.
    Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

 

Hukum Umroh dalam Islam

Bantu Umroh Amil Zakat

Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah;

  1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam.  Selain itu umroh karena nazar maka ibadah umroh tersebut menjadi wajib. Jadi apabila seseorang bernazar akan menunaikan ibadah umroh jika telah melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka pelaksaan umroh hukumnya menjadi wajib.
  2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar
    Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh apakah termasuk wajib atau sunnah.

 

Hukum Umroh Menurut Pendapat Para Ulama

Bantu Umroh Amil Zakat

  1. Pendapat Pertama menyebutkan bahwa Melaksanakan Umroh merupakan Sunnah Mu`akkadah
    Ulama yang memiliki pendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Abu Tsaur serta dari kalangan mazhab Zaidiyah. Dalil-dalil yang dijadikan dasar bahwa umroh merupakan sunnah mu’akkadah adalah:
    Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW saat ditanya  tentang hukum melaksanakan ibadah umroh, yang kemudian dijawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu:
    “Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu.”
    Selain itu, pelaksanaan umroh yang tidak ditentukan oleh waktu juga dijadikan dasar bahwa ibadah umroh adalah sunnah.
  1. Pendapat Kedua Menyebutkan bahwa Umroh adalah Wajib, Terutama untuk Orang-orang yang Diwajibkan Haji.  Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya juga memiliki pendapat seperti ini serta mereka bersepakat bahwa pelaksanaan ibadah umroh hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji
  1. Pendapat Ketiga
    Pendapat terkuat dalam hal ini adalah umroh merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dengan dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan yang berpendapat bahwa umroh merupakan ibadah sunnah dalilnya dianggap lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Jadi untuk orang yang mampu, dalam sekali seumur hidup sangat dianjurkan supaya berusaha untuk  menunaikan ibadah umroh.

Ibadah ‘umroh bisa langsung ditunaikan saat melaksanakan ibadah haji dengan cara melaksanakan haji secara qiran atau tamattu’. Karena dalam haji qiran dan tamattu’ sudah terdapat umroh di dalamnya sehingga keutamaannya bisa dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi orang yang mampu.

 

Kewajiban Umat Islam dalam Membantu Amil Zakat

Bantu Umroh Amil Zakat

Di samping kewajiban zakat, Allah SWT menggugah hamba-Nya untuk melakukan Infak dan Shadaqoh sebagai penopang kesejahteraan dan keseimbangan sosial masyarakat. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah saw mengajak kita untuk peduli terhadap sesama. “Barangsiapa meringankan kesusahan seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Salah satu hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya kita bisa berbagi sesama dalam rangka peduli kemanusiaan. Hal ini pula yang mendorong Baznas Provinsi Bali untuk menggugah nurani dalam menebar kepedulian khusunya untuk membantu amil zakat prestasi dengan memberikan reward dalam bentuk apresiasi berangkat umroh sebagai rasa syukur atas jerih payah dan pengorbanan tenaga dan waktu demi mengurus kemaslahatan ummat khususnya di daerah pelosok minortas, padat dan kumuh.

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!Zakat Kitabisa