Begini Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, ibadah wakaf tanah atau masjid menjadi hal yang lumrah dilakukan. Tetapi bagaimana hukumnya jika wakaf menggunakan uang? Seperti apa fatwa MUI tentang wakaf uang? Untuk menemukan jawabannya, cari tahu serba-serbi wakaf berikut ini, yuk!

Sejarah Wakaf Uang

Terlepas dari boleh tidaknya wakaf uang menurut MUI, jauh sebelumnya wakaf uang sebenarnya sudah mulai dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah.

Saat itu ada seorang ulama terkemuka bernama Imam Az-Zuhri yang menganjurkan umatnya untuk melakukan wakaf dinar dan dirham yang nantinya digunakan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam.

Sementara itu, pada abad ke 15 H negara Turki telah melaksanakan praktik wakaf uang yang kemudian menjadi ibadah yang familier bagi masyarakat. Wakaf uang pada umumnya merujuk ke cash deposit yang ada di lembaga keuangan seperti bank.

Wakaf uang kemudian diinvestasikan pada suatu bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan. Keuntungan investasi inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan sosial hingga keagamaan.

Setelah itu lahirlah ide dari para ulama untuk menjadikan wakaf uang sebagai sumber dana yang akan membantu membangun perekonomian umat. Di Indonesia sendiri aturan terkait wakaf telah dijelaskan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004.

Wakaf Uang Menurut MUI, Bolehkah?

Sedangkan terkait boleh tidaknya melakukan wakaf uang, hal tersebut telah diatur dalam fatwa MUI yang terbit pada tahun 2002. Begini keputusan fatwa MUI tentang wakaf uang.

  1. Wakaf uang adalah ibadah wakaf yang dilakukan baik perorangan, kelompok, maupun suatu lembaga dalam bentuk uang tunai.
  2. Dalam hal ini surat-surat berharga juga bisa dikategorikan sebagai uang.
  3. MUI menyebut wakaf uang hukumnya jawaz alias boleh.
  4. Wakaf uang hanya boleh dimanfaatkan dan disalurkan untuk kegiatan yang diperolehkan secara syar’i.
  5. Adapun nilai pokok wakaf uang harus dijamin keberadaannya. Tidak boleh dihibahkan, diwariskan, atau dijual.  

Keputusan di atas dibuat dengan mempertimbangkan beberapa fatwa tentang diperbolehkannya wakaf menggunakan uang tunai. Berikut pendapat yang digunakan dalam mengambil keputusan di atas.

Pendapat pertama datang dari para ulama dari mazhab Syafi’i. Abu Tsyar menyebutkan bahwa Imam Syafi’i membolehkan tentang wakaf menggunakan dinar dan dirham (uang).

Pendapat selanjutnya diambil dari pandangan para ulama mazhab Hanafi yang juga membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian. Hal tersebut berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud RA yang berkata:

“Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka Allah juga turut memandang baik. Sebaliknya apa yang dirasa buruk oleh umat muslim, Allah pun akan berpandangan buruk terhadapnya.”

Macam-Macam Wakaf Selain Uang

sumber : majelis ulama indonesia

Selain wakaf uang, berikut ini macam-macam wakaf berdasarkan peruntukkannya, jenis harta, waktu, dan pemanfaatan maukuf.

·      Wakaf Berdasarkan Waktu

Pada kategori ini wakaf dibedakan lagi jadi dua, yaitu Muabbad—sebutan  untuk wakaf yang diberikan untuk selamanya dan Mu’aqqot—istilah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.

·      Wakaf Berdasarkan Peruntukkannya

Sementara wakaf berdasarkan peruntukkannya menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibagi jadi 3 jenis, yaitu:

  • Wakaf Khairi: wakaf yang dimanfaatkan untuk kebaikan dan sifatnya tahan lama serta dapat dipakai terus menerus.
  • Wakaf Ahli: jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif (sebutan orang yang berwakaf).
  • Wakaf Musytarak: wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada keturunan wakif sekaligus masyarakat umum.

·      Wakaf Berdasarkan Pemanfaatan Maukuf

Wakaf berdasarkan pemanfaatannya dibedakan menjadi dua jenis. Pertama wakaf Mistitsmary—wakaf yang dikelola untuk penanaman modal pada suatu proses bisnis yang hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Kedua yaitu Ubasyir/dzati yaitu harta wakaf yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

·      Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Kategori wakaf yang terakhir adalah wakaf berdasarkan jenis harta. Wakaf ini dibagi lagi menjadi 3 macam, yaitu benda tidak bergerak (hak atas tanah/bangunan/tanaman), benda bergerak selain uang (air/surat berharga/HAKI), dan benda bergerak berupa uang (wakaf tunai).

Itulah ringkasan fatwa MUI tentang wakaf uang yang diperbolehkan. Mumpung rezeki masih dilapangkan, yuk, wakafkan sebagian harta milikmu melalui program wakaf produktif yang ada di Kitabisa. Klik di sini untuk menambah investasi akhirat.