Mengenal Gerakan Wakaf Nasional dan Penerapannya di Indonesia

Di antara hikmah dan keutamaannya, wakaf memiliki visi mulia untuk menyejahterakan umat. Tujuan ini dapat dicapai dengan berbagai cara, salah satunya adalah menerapkan Gerakan Wakaf Nasional yang dikelola dan disalurkan oleh lembaga negara. Gerakan tersebut juga sudah mulai di terapkan di Indonesia. Apa saja manfaatnya dan bagaimana praktiknya dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Gerakan Wakaf Nasional?

Wakaf termasuk ke dalam ibadah amaliyah yang dilakukan dengan memisahkan serta menyerahkan sebagian harta benda milik pribadi untuk kepentingan umum. Harta atau aset yang diwakafkan dapat diserahkan secara penuh untuk digunakan selamanya atau dijanjikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan pewakaf dan penerima wakaf. Namun, apa pun bentuknya, wakaf harus dikelola sesuai syariah dan digunakan untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan umum.

Di samping sebagai bentuk amal jariyah, wakaf juga ikut memerankan fungsi sosial dan ekonomi dalam suatu negara sekaligus membantu pembangunan dalam negeri. Dari konsep tersebut, tercetuslah suatu program bertajuk Gerakan Wakaf Nasional. Program ini mengembangkan esensi wakaf ke dalam aspek yang lebih luas, yakni pembangunan negara dan peningkatan kesejahteraan warganya.

Seberapa penting gerakan ini?

sumber : rumah.com

Sebagai salah satu program resmi negara, Gerakan Wakaf Nasional memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Selain itu, gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menguatkan solidaritas dan rasa kepedulian di antara warga negara. Dengan berjalannya gerakan wakaf yang berlangsung terus-menerus, kesenjangan sosial, ketimpangan ekonomi, serta kemiskinan diharapkan bisa teratasi dengan lebih efektif.

Tak cukup sampai di situ, Gerakan Wakaf Nasional yang sudah diterapkan di Indonesia dicatat pula sebagai langkah pengembangan ekonomi syariah. Meski demikian, program ini tidak lagi dibatasi dalam ruang lingkup ibadah amaliyah. Gerakan wakaf yang diberlakukan secara nasional kini tergolong ke dalam sistem sosial-ekonomi tanpa mengurangi esensinya sebagai amal jariyah.

Gerakan wakaf yang berlaku secara nasional terbilang penting untuk diterapkan mengingat potensi wakaf di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Kominfo Newsroom pada awal tahun 2021, aset berupa tanah atau bangunan yang bisa diwakafkan di Tanah Air diperkirakan mencapai nilai 2.000 triliun Rupiah per tahun. Sementara itu, jumlah wakaf uang yang bisa disalurkan akan mencapai 188 triliun Rupiah, bahkan lebih.

Hasil pendataan yang memunculkan nilai fantastis tersebut tentu harus dibarengi dengan program wakaf modern yang profesional, transparan, dan dapat menjangkau pewakaf secara lebih luas. Oleh karena itu, Gerakan Wakaf Nasional—baik berupa uang maupun aset—menjadi salah satu solusi yang bisa diandalkan.

Bagaimana skema penerapan dan penyalurannya?

Dalam skema penerapannya, Gerakan Wakaf Nasional merencanakan tiga skenario utama yang disusun berdasarkan tingkat pendapatan waqif (orang yang berwakaf):

  • Skenario Rendah, melibatkan kurang lebih 10% waqif dengan jumlah rata-rata wakaf Rp10.000 per bulan. Dalam skala per tahun, skenario ini dapat mengumpulkan 2,56 triliun Rupiah.
  • Skenario Moderat, melibatkan 25% waqif dalam nilai wakaf yang sama (Rp10.000 per bulan). Jumlahnya dalam satu tahun dapat mencapai 5,91 triliun Rupiah.
  • Skenario Optimis, dengan keterlibatan waqif sebanyak 50%. Jika setengah penduduk Muslim di Indonesia berwakaf Rp10.000 secara rutin setiap bulannya, dana wakaf yang terkumpul dan dikelola bisa menjangkau 11,82 triliun Rupiah dalam satu tahun.

Penyaluran dana wakaf yang sudah terkumpul juga memiliki skema tersendiri. Dana akan dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) sebelum diserahkan kepada pengelola wakaf (nazhir), baik lembaga maupun perseorangan. Dana wakaf juga dapat diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan syariah yang beroperasi secara resmi.

Namun, dana wakaf yang diterima dan dikelola oleh nazhir hanya sebesar 10%. Sebagian besar sisanya, yakni sebanyak 90% akan disalurkan merata kepada mauquf ‘alaih, yakni penerima wakaf yang dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Kamu pun bisa turut berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Nasional melalui program donasi Wakaf Produktif di KitaBisa. Dengan rentang sasaran yang luas—dari anak yatim hingga lansia, wakaf yang kamu titipkan akan dikelola dan disalurkan dengan amanah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.