Jenis-jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Di samping shalat dan berpuasa, seorang muslim juga dikenai kewajiban membayar zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Itu adalah arti zakat. Selain bertujuan untuk mensucikan harta dari hak-hak orang lain, amalan ini juga memiliki dampak sosial yang luar biasa, salah satunya menghilangkan kesenjangan di tengah masyarakat.

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Perintah berzakat juga tertuang dalam hadis yang riwayat Bukhari:

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

 

Jenis-Jenis Zakat

jenis zakat

Berdasarkan jenis dan waktu mengeluarkannya, zakat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Zakat Fitrah

Sesuai namanya, zakat ini dibayarkan sebelum malam Idulfitri. Zakat fitrah ini berkaitan dengan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah menyempurnakan ibadah puasa dan hukumnya adalah wajib.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap muslim sudah ditetapkan oleh syarat, yakni 1 sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok, misalnya beras, gandum, kurma kering, susu, dll.
Semakin berkembangnya zaman, umat muslim kini tidak hanya membayar zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok, tapi juga dengan uang tunai karena dianggap memiliki nilai guna yang lebih tinggi.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal zakat maal. Arti zakat ini yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Tujuannya adalah mensucikan harta pribadi dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Nah, untuk membayar zakat maal, kamu terlebih dulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Islam
  • Harta milik penuh, bukan milik bersama
  • Bebas utang
  • Melebihi kebutuhan pokok
  • Sudah memenuhi nisab 
  • Sudah melewati haul (masa kepemilikan lebih dari 1 tahun)
  • Memiliki potensi berkembang

Adapun jenis harta yang dapat dikenai kewajiban zakat maal antara lain: emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, hasil perdagangan, hasil tambang, serta barang temuan (rikaz). 

Baca juga:
Zakat Maal: Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitungnya
Kadar Zakat yang Wajib Diberikan untuk Para Mustahiq Zakat

 

Cara Menghitung Zakat

cara hitung zakat

Beda zakat, beda pula cara menghitungnya. Berikut contoh skema perhitungan zakat fitrah dan zakat maal yang bisa dijadikan panduan:

  • Zakat Fitrah

    Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter X harga beras di pasaran/liter

    Misal: Harga beras di pasar Rp10.000/liter, maka zakat yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000. Jika dihitung dari segi berat, kewajiban zakat per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran/kg.

  • Zakat Maal

    Zakat maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

    Sebelumnya, kamu perlu terlebih dulu menghitung nisabnya. Rumusnya: 85 X harga emas/gr di pasaran.

    Contoh, Ibu Rina mempunyai simpanan deposito sebanyak Rp300 juta, emas senilai Rp100 juta, properti senilai Rp500 juta, dan utang pribadi Rp10 juta yang harus dilunasi tahun ini. Maka menurut rumus perhitungan, jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan beliau adalah Rp22.250.000.

Baca juga:
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Nisab Zakat: Pengertian, Syarat dan Jenisnya

 

Berzakat Jadi Lebih Mudah

Nah, kalau kamu mau berzakat dengan lebih gampang, praktis, tanpa khawatir direpotkan dengan rumus, salurkan saja via Kitabisa. Platform ini menyediakan fitur kalkulator zakat yang akan membantumu menentukan besar kewajiban zakat secara jelas dan akurat. Cukup isi form yang tertera, kalkulator akan langsung menampilkan hasilnya. Gampang banget, kan? Yuk, mulai berzakat di Kitabisa!

Zakat Kitabisa