Jenis Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan

Zakat hasil pertanian dan perkebunan merupakan salah satu jenis zakat harta yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim. Kewajiban mengenai pembayaran zakat hasil bumi ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan-Nya) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari yang telah kami keluarkan dari bumi untukmu (maksudnya tumbuh-tumbuhan). Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu berikan (sebagai zakat), padahal kamu sendiri tak mau mengambilnya kecuali dengan menutup mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi maha Terpuji.”

 

Jenis Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan Berdasarkan Keadaannya

Pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.

  1. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  2. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya.
  3. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan.

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut.

 

Jenis Zakat Berdasarkan Sistem Pengairannya

Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam 5 kondisi yakni:

  1. Lahan yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
  2. Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan.
  3. Lahan yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50% menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%.
  4. Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%. Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%.
  5. Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan dengan pembiayaan berbayar.

Itulah jenis-jenis zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus diketahui oleh para pemilik lahan. Jika kamu adalah salah satu petani atau pemilik lahan yang ingin mengeluarkan zakat, sekarang kamu bisa melakukannya melalui Kitabisa.


Tunaikan zakat  secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online