Ketahui Besaran Nisab Zakat Penghasilan

Sebagai seorang muslim, tentu kita wajib mengeluarkan zakat, terlebih jika kita sudah mampu secara ekonomi. Zakat ini tidak hanya sebatas zakat fitrah saja, ada juga yang disebut dengan zakat penghasilan atau zakat profesi. Berbeda dengan zakat fitrah, besar dan nisab zakat penghasilan memiliki ketentuannya sendiri.

Meski memiliki ketentuan yang sedikit berbeda dengan zakat fitrah, tetapi hukum zakat profesi tetap bersifat wajib dan diberikan pada orang yang berhak menerimanya. Pertanyaannya, berapakah nisab zakat penghasilan dan bagaimana perhitungannya?

 

Nisab Zakat Penghasilan

Sebelum mengetahui besarnya nisab pada zakat penghasilan, sebaiknya kamu pahami dahulu apa itu nisab. Nisab merupakan batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan siapa yang wajib untuk berzakat. Jika pendapatan yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, berarti ia wajib untuk membayar zakat.

Nah, nisab untuk zakat penghasilan ini juga memiliki beberapa syarat. Syarat tersebut di antaranya adalah:

  • Di luar dari kebutuhan pokok

    Harta yang akan digunakan untuk membayar zakat merupakan harta di luar kebutuhan yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian, kendaraan, dan lain sebagainya.

  • Sudah mencapai 1 haul

    Harta yang akan dibayarkan untuk zakat juga sudah mencapai 1 haul yang dihitung dari awal mencapai nisab. Saat di tengah ternyata penghasilan tersebut kurang dari nisab, maka perhitungan haulnya akan terputus. Dan jika nanti penghasilan tersebut mencapai nisab lagi, perhitungan haulnya akan dimulai dari awal lagi.

Untuk besarnya nisab sendiri ada sedikit perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang mengatakan bahwa nisab untuk zakat penghasilan ini seperti harga 85 gram emas atau sekitar 46,75 juta rupiah per tahun. Itu berarti, kamu yang berpenghasilan Rp5.240.000,00 per bulan wajib untuk membayar zakat.

Pendapat di atas didasarkan pada qiyas dengan nisab zakat emas dan perak karena zakat penghasilan memiliki sifat yang hampir sama dengan emas dan juga perak. Kedua jenis zakat ini termasuk dalam harta karena penghasilan dari keduanya berupa uang.

 

Besarnya Zakat Penghasilan yang Wajib Dibayarkan

Saat sudah mengetahui besarnya nisab dari zakat penghasilan, selanjutnya akan kita bahas mengenai besarnya yang harus dibayarkan. Menurut Baznas, besarnya zakat penghasilan yang harus dibayarkan dihitung menggunakan rumus:

Besarnya zakat = Jumlah pendapatan bruto x 2,5%

 

Seperti yang kita tahu, perhitungan ini menggunakan pendekatan qiyas zakat perak dan emas. Sebab, jika menggunakan pendekatan qiyas zakat pertanian, hal ini akan memberatkan pihak si pemberi zakat. Pasalnya, qiyas zakat pertanian mewajibkan pihak muzaki untuk membayar zakat sebesar 5 persen dari besarnya penghasilan yang ia peroleh. 

Kamu dapat mengaluarkan zakatnya setiap menerima gaji atau mengumpulkannya terlebih dahulu dan membayarkannya setiap tahun jika penghasilan sudah mencapai nisab. Hal ini disarkan pada fatwa MUI yang menggunakan pendekatan qiyas zakat pertanian.

Nah, dalam perhitungan nisab zakat penghasilan gaji yang menggunakan pendekatan qiyas zakat pertanian tidak ada pemotongan. Sementara itu, untuk pendekatan qiyas zakat emas dan perak ada potongan untuk pembayaran hutang dan keperluan asasi.

Keperluan asasi di sini berarti keperluan yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, anak, dan juga istri. Adapun contoh keperluan asasi yaitu pakaian, makanan, tempat tinggal, cicilan rumah, pendidikan, dan kesehatan. Sementara pengeluaran yang bukan keperluan asasi seperti misalnya les tambahan, jalan-jalan bersama keluarga, dan beberapa keperluan tidak penting lainnya.

 

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

Untuk mempermudah perhitungan dan pemahaman kamu, kita ambil contoh dan simulasi sebagai berikut.

Misal, gaji Pak Bambang setiap bulannya adalah Rp6.000.000,00. Pak Bambang memerlukan Rp3.000.000,00 untuk memenuhi kebutuhan pokok dan Rp500.000,00 untuk membayar sekolah. Selain itu, Pak Ahmad juga harus membayar cicilan sebesar Rp600.000,00 setiap bulannya.

Dari keterangan di atas, dapat kita peroleh bahwa:

  • Keperluan asasi Pak Bambang: Rp3.000.000,00 + Rp500.000,00 = Rp3.500.000,00
  • Membayar Hutang: Rp600.000,00
  • Pendapatan bersih: Rp6.000.000,00 – Rp3.500.000,00 – Rp600.000,00 = Rp1.900.000,00

Sesuai dengan nisab dengan pendekatan qiyas zakat perak dan emas, berarti Pak Bambang tidak wajib mengeluarkan zakat. Sebab pendapatan bersih Pak Bambang kurang dari Rp5.240.000 (nisab zakat penghasilan).

Kasus yang berbeda, jika Pak Bambang memiliki penghasilan Rp9.000.000,00 dengan pengeluaran seperti yang sudah disebutkan di atas, diperoleh bahwa:

  • Pendapatan bersih: Rp9.000.000,00 – Rp3.500.000,00 – Rp600.000,00 = Rp5.900.000,00 (Sudah melebihi nisab)
  • Besarnya zakat yang wajib dibayarkan: 2,5% x Rp5.900.000,00 = Rp147.500,00

Bagaimana? Apakah sekarang kamu paham bagaimana menghitung nisab zakat penghasilan dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan? Nah, jika pendapatan kamu sudah melebihi nisab, jangan tunda lagi kewajiban kamu untuk membayar zakat.


Tunaikan zakat sesuai nisab zakat penghasilan secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online