Ketentuan Wakaf yang Harus Diketahui Sebelum Menunaikannya

Dunia Islam mengenal tradisi wakaf sejak abad ke-7 Masehi atau bersamaan dengan masa Nabi Muhammad Saw. dan terus berkembang seiring kemajuan zaman. Di Indonesia pun wakaf mulai menjadi salah satu solusi masalah sosial yang ditemui dalam masyarakat.

Wakaf adalah sumber dana abadi umat, khususnya menjaga keberlangsungan hidup anak yatim piatu, kaum dhuafa, hingga memperluas jangkauan syiar muslim. Namun, belum semua orang mendapatkan informasi cukup tentang wakaf.

Yuk, simak penjelasan tentang ketentuan wakaf, berikut keutamaan, syarat, dan tata cara melakukannya berikut ini. 

Keutamaan Wakaf

Sabda Nabi Muhammad Saw. menggambarkan bagaimana keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah. Dalam Hadis Riwayat Muslim tersebut, dinyatakan bahwa amalan seseorang yang meninggal dunia akan terputus, kecuali lewat tiga perkara, yaitu ilmu yang dimanfaatkan, doa anak salih, dan sedekah jariyah.

Wakaf memang memiliki arti menahan harta yang dapat diberdayakan manfaatnya seiring kekekalan zat harta tersebut. Kemudian, kemanfaatan harta itu juga ditujukan untuk jalan kebaikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt. Konsekuensinya jelas, harta benda wakaf tidak boleh di-tasharuf-kan karena yang diperlakukan demikian adalah manfaatnya.

Pahala wakif atau orang yang berwakaf akan selalu ada. Bahkan, ketika harta benda wakaf diberdayakan umat, orang yang berwakaf akan beroleh ganjaran berupa pahala terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia.

Syarat dan Ketentuan Wakaf

ketentuan wakaf
sumber : unsplash

Untuk melaksanakan wakaf, harus memenuhi lima syarat lebih dahulu, yaitu:

  1. Wakif, orang yang mewakafkan hartanya).
  2. Mauquf bih, barang atau harta yang hendak diwakafkan sudah tersedia.
  3. Mauquf ‘alaih, pihak yang diberi wakaf atau menerima peruntukan wakaf atas ketersediaan harta.
  4. Shighat terkait pernyataan ikrar wakif yang berniat mewakafkan sebagian harta benda untuk kepentingan orang banyak.
  5. Nazhir, orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf.

Orang yang hendak berwakaf harus memenuhi ketentuan wakaf dan syarat tersebut. Tujuannya jelas agar niat mulia ini terhindar dari perselisihan yang kerap terjadi pada masa mendatang. Apalagi, kadang ahli waris wakif belum tahu perihal harta yang diwakafkan orang tua.

Jadi, berwakaf bukan hanya sah dari tuntunan agama, tetapi juga harus memiliki bukti hitam di atas putih yang jelas seperti sertifikat wakaf. Bahkan, wakif dan nazhir pun bertanggung jawab melaporkan pengurusan harta wakaf. Jika berupa tanah, pelaporan harus ditujukan kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional agar diakui negara sebagai tanah wakaf.

Wakif juga sebaiknya telah menjelaskan duduk perkara harta yang diwakafkan kepada keluarga agar tidak memunculkan sengketa di masa depan. Dengan begitu persoalan wakaf tidak sampai menimbulkan masalah duniawi. Bagaimanapun perkara wakaf adalah bentuk relasi hamba dan Allah, tetapi juga muncul kepentingan umat. Maka, negara perlu berperan agar urusan kepada Tuhan dan antarmanusia ini berjalan lancar.

Tata Cara Melakukan Wakaf

Bagaimana tata cara melakukan wakaf? Penjelasan tata caranya berikut ini bisa memberikan gambaran lengkap.

  1. Wakif (perorangan atau badan hukum) menemui nazhir dengan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW merupakan pejabat berwenang yang ditunjuk Kementerian Agama bertugas menyusun Akta Ikrar Wakaf (AIW). Namun, jika wakaf mencakup jumlah tak tertentu, kehadiran nazhir tidak bersifat wajib.
  2. Wakif melaksanakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan PPAIW dan disaksikan dua orang saksi.
  3. Pernyataan ikrar dapat secara lisan maupun tulisan, yang kemudian dicantumkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW bertanggung jawab menyampaikan AIW kepada pihak berwenang, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama guna dimasukkan dalam register umum wakaf BWI.
  5. Wakif diwajibkan membawa dokunen sah dan asli terkait harta benda yang hendak diwakafkan. Misalnya, akta tanah, sertifikat tanah, dan lain-lain. Lalu, diperlukan juga surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan itu dalam kondisi bebas dari sengketa atau tidak terikat. Dokumen itu juga perlu dilengkapi dengan identitas diri yang telah mendapat legalisasi pejabat berwenang.

Ketentuan wakaf di Indonesia yang diuraikan tadi sudah cukup rinci dan jelas. Kehadiran negara dalam upaya menunaikan wakaf menjadi penting karena wakaf bukan hanya relasi hamba dan Allah, tetapi juga melibatkan kepentingan umat.

Nah, untuk kamu yang berminat melakukan donasi melalui Wakaf Produktif, yuk, lakukan aksi baik sekarang di Wakaf Produktif Kitabisa!