Mengapa Kitajaga Bekerjasama dengan Asuransi Syariah

Kitabisa menghadirkan Kitajaga, wadah tolong menolong sesama anggota dengan perlindungan jiwa. Hal ini berawal dari proses perjalanan lebih dari 7 tahun telah memberikan kami banyak cerita menarik dan pandangan baru tentang banyak hal.

Berawal dari program donasi galang dana lalu Saling Jaga, kita menyadari bahwa tolong menolong adalah bagian dari jiwa masyarakat Indonesia. Meskipun, harus ada evaluasi dari regulator mengenai produk inovasi Saling Jaga, namun kami bahagia telah menciptakan program yang begitu dicintai oleh anggotanya.

Ada hal yang tidak diketahui banyak orang, bahwa ada kesamaan nilai antara prinsip asuransi dengan prinsip yang dibawa Saling Jaga, yaitu nilai tolong menolong sesama anggota.

Hal inilah yang kemudian membawa kami untuk merancang Kitajaga, dengan semangat dan tujuan yang sama untuk menjaga sesama anggota yang butuh bantuan. Prinsip ini kami temukan dalam produk asuransi syariah.

Kitajaga saat ini bekerja sama dengan pialang asuransi resmi PT. Pasar Polis Insurance Broker (dengan nomor izin No. KEP-19/NB.1/2021) yang terdaftar dan diawasi OJK untuk membantu memasarkan produk produk asuransi syariah terpilih milik mitra, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga.

Berikut rangkuman poin penting yang perlu dipahami tentang alasan menggunakan asuransi syariah.

1. Asuransi syariah mengangkat prinsip yang sejalan dengan Kitabisa

Asuransi syariah mengangkat prinsip tolong-menolong yang sejalan dengan semangat Kitabisa melalui dana tabarru’, yaitu dana yang dikumpulkan dari kontribusi anggota untuk membantu sesama anggota yang mengalami musibah. Hal ini sejalan dengan prinsip yang ada di Kitabisa selama ini, untuk jadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uluran bantuan.

Kontribusi anggota Kitajaga akan dikumpulkan menjadi dana bersama yang dapat dimanfaatkan untuk membantu anggota lainnya yang tutup usia. Santunan manfaat ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya keluarga yang ditinggalkan, agar bisa melanjutkan hidup sementara waktu setelah ditinggalkan.

2. Berlaku secara universal, bukan khusus umat muslim

Meskipun sesuai syariah islam, namun asuransi ini bisa dimanfaatkan untuk siapapun tanpa terkecuali, termasuk umat non muslim. Selama anggota bisa memahami dan menaati syarat dan ketentuan di asuransi syariah, maka semua orang bisa merasakan manfaat asuransi jenis ini tanpa terkecuali.

3. Memiliki model pengelolaan yang lebih jelas

Setiap kontribusi yang dibayarkan anggota akan dikumpulkan ke dalam dana tabarru’ oleh perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana. Dana bersama tersebut akan digunakan untuk memberikan manfaat ketika salah satu anggota terkena risiko, salah satunya tutup usia.

Dalam mengelola asuransi syariah, perusahaan asuransi akan menetapkan sejumlah biaya (ujrah) yang disepakati oleh semua pihak pada awal kontrak/ ­akad. Kitajaga menggunakan akad wakalah sebagai dana operasional sebesar 40% dari kontribusi tiap anggota untuk menjalankan misi kebaikan ini. Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh).

Biaya wakalah ini dipergunakan untuk biaya pengelolaan untuk menjamin penyaluran dana bersama dilakukan tepat sasaran, secara transparan, dan cepat diterima oleh anggota yang membutuhkan. Setelah dikenakan biaya wakalah, kontribusimu sepenuhnya akan digunakan sepenuhnya untuk dana perlindungan. Dana bersama ini akan disalurkan untuk membantu anggota yang tutup usia, tanpa ada elemen investasi ataupun memperoleh keuntungan.