Syarat, Hak, dan Kewajiban Penerima Wakaf yang Harus Dipahami

Penerima wakaf adalah salah satu aspek terpenting dalam praktik perwakafan dan termasuk ke dalam empat rukun wakaf yang harus terpenuhi. Manfaat wakaf akan bisa tersampaikan dengan sempurna jika pihak penerima wakaf dapat memenuhi syarat sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.

Penerima Wakaf, Siapakah Dia?

Termasuk ke dalam rukun wakaf, penerima wakaf adalah komponen penting yang tidak boleh dilewatkan dalam praktik amalan ini. Di Indonesia, aturan mengenai penerima wakaf dan seluruh praktiknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dengan merujuk kepada Alquran, hadis, dan hukum fikih.

Dalam hal ini, terdapat dua pihak penerima wakaf yang memiliki perannya masing-masing. Yang pertama adalah nazhir, bertugas menunaikan amanah dari wakif untuk mengelola dan menyalurkan harta wakaf yang dititipkan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.

Nazhir bertanggung jawab untuk menyampaikan manfaat wakaf kepada mauquf’alaih, yaitu pihak penerima wakaf yang telah ditentukan sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) dalam Akta Ikrar Wakaf. Mauquf’alaih tidak memiliki kewajiban untuk mengelola harta wakaf karena pihaknya merupakan penerima manfaat mutlak dari apa yang telah diwakafkan.

Syarat Sah Penerima Wakaf

sumber : pasardana

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penerima wakaf adalah pihak yang ditetapkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mengelola harta wakaf sebagai nazhir atau mendapatkan manfaatnya sebagai mauquf’alaih. Baik nazhir maupun mauquf’alaih harus memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga keduanya bisa dikatakan sebagai penerima wakaf yang sah.

Berikut adalah syarat sah yang harus dipenuhi nazhir:

  • Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang telah disahkan untuk menerima dan mengelola harta wakaf.
  • Harus mampu bersikap adil dalam menjalankan amanah dari wakif.
  • Harus memiliki pengetahuan serta kecakapan untuk mengelola harta wakaf, termasuk pemahaman mengenai hukum agama maupun negara tentang pengelolaan wakaf.

Sementara itu, mauquf’alaih terbagi ke dalam golongan spesifik berupa satu atau sekumpulan orang tertentu (mu’ayyan) atau masyarakat luas secara umum (ghairu muayyan). Syarat-syaratnya meliputi:

  • Merupakan Muslim yang merdeka.
  • Dapat menerima dan memanfaatkan harta wakaf yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
  • Untuk wakaf ahli, mauquf’alaih harus merupakan anggota keluarga atau kerabat dari pemberi wakaf.
  • Untuk wakaf khairi, penerimanya dapat berupa masyarakat umum, orang yang membutuhkan, atau mereka yang termasuk ke dalam golongan asnaf (orang yang berhak menerima zakat), seperti fakir, miskin, mualaf, serta orang yang berjuang di jalan Allah.

Hak dan Kewajiban Penerima Wakaf

Selain terikat dengan syarat tertentu, penerima wakaf adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perannya. Sebagai contoh, nazhir berhak menerima bagian dari wakaf produktif yang ia kelola sesuai aturan yang telah disepakati. Sementara itu, mauquf’alaih juga berhak menerima manfaat dari harta yang diwakafkan sesuai dengan kebutuhannya.  

Karena ditugasi sebagai penjaga dan pengelola harta wakaf, nazhir memiliki sejumlah kewajiban yang harus dikerjakan, di antaranya:

  • Menjalankan amanah wakaf dari wakif serta lembaga terkait yang menunjuk nazhir sebagai penanggung jawab.
  • Memelihara serta mengembangkan harta benda yang diwakafkan agar manfaatnya dapat sejalan dengan fungsi serta tujuan peruntukannya.
  • Melindungi serta melakukan pengawasan terhadap harta benda wakaf yang dititipkan padanya.
  • Membuat laporan pelaksanaan secara berkala tentang bagaimana harta wakaf dikembangkan dan disalurkan kepada mauquf’alaih.
  • Mengurus seluruh keperluan administrasi yang diperlukan dalam hal pengelolaan harta wakaf.

Berbeda dengan nazhir, mauquf’alaih tidak dibebankan kewajiban tertentu yang berkaitan dengan tata kelola wakaf. Mauquf’alaih yang menjadi penerima manfaat wakaf hanya wajib menjaga dan memanfaatkan harta yang diwakafkan dengan sebaik-baiknya. Segala hal yang dilakukan dengan harta wakaf tersebut juga harus senantiasa sejalan dengan syariat Islam.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan jika penerima wakaf adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan untuk menjalankan praktik wakaf yang sah sesuai hukum dan syariat. Nazhir dan mauquf’alaih harus mampu memenuhi syarat serta menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, manfaat wakaf bisa diterima dan dirasakan secara optimal seperti halnya program donasi Wakaf Produktif dari KitaBisa.