Siapa yang Bisa Menjadi Pengelola Wakaf?

Menurut Badan Wakaf Indonesia, pengelola wakaf disebut nazir, dan mereka memiliki tugas penting terkait pengelolaan harta yang diwakafkan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 bahkan menyebut rincian tentang nazir wakaf, mulai dari jenis-jenis, tugas, hingga persyaratan.

Pemberi wakaf harus paham tentang tugas dan tanggung jawab nazir wakaf. Tanggung jawab pengelola wakaf cukup besar mengingat wakaf adalah amalan yang dilakukan lewat akad. Inilah yang harus kamu ketahui tentang pengelola wakaf dan syarat untuk menjadi salah satunya.

Definisi dan Tugas Pengelola Wakaf

UU dan PP wakaf mendefinisikan nazir sebagai pihak yang menerima dan mengelola harta dari pemberi wakaf (wakif) agar bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya. Definisi nazir bisa berupa individu, organisasi, hingga badan hukum. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang tercantum di dalam rincian UU wakaf.

Setelah pelaku wakaf menandatangani akad, pengelola wakaf wajib mengelola dan menyalurkan harta tersebut atas namanya. Akan tetapi, ini bukan berarti nazir wakaf menjadi pemilik harta tersebut.

Syarat Menjadi Pengelola Wakaf

pengelola wakaf disebut
sumber : unsplash

Dalam UU dan PP di atas, pengelola wakaf disebut nazir perorangan, kelompok, dan organisasi. Secara umum, semuanya wajib memeluk kewarganegaraan Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum secara sadar, bertanggung jawab, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan. Akan tetapi, setiap jenis nazir memiliki persyaratan khusus sendiri.

Berikut beberapa yang harus kamu ketahui.

Perseorangan

Walau namanya nazir perseorangan, pelakunya ternyata bukan benar-benar satu orang. Nazir perseorangan terdiri dari minimal tiga orang, salah satunya bertindak sebagai ketua. Ketika mendaftarkan diri untuk menjadi pengelola wakaf, salah satu anggota nazir perseorangan wajib berdomisili di kecamatan tempat harta wakaf berada.

Nazir perseorangan wajib mengundurkan diri sesuai prosedur. Akan tetapi, ada beberapa peristiwa khusus yang membuat anggota nazir perseorangan dianggap keluar dari kedudukannya, yaitu meninggal dunia, berhalangan secara permanen, dan diberhentikan langsung oleh Badan Wakaf Indonesia.

Organisasi

Berbeda dari nazir perseorangan, nazir organisasi harus sudah berupa organisasi resmi sebelum mendaftar menjadi pengelola wakaf. Ini berarti nazir tersebut harus memiliki dokumen resmi seperti akta pendirian, daftar pengurus, anggaran dasar, dan sebagainya.

Akad wakaf juga dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tersebut, bukan individu. Catatan keuangan organisasi wajib dibuat terpisah dari catatan pengelolaan harta wakaf. Salah satu pengurus organisasi juga harus berdomisili sama dengan lokasi harta wakaf.

Badan Hukum

Nazir yang berupa badan hukum harus sudah terdaftar di Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan institusi formal lain terkait pendiriannya. Badan hukum yang dimaksud juga harus bergerak di bidang terkait umat Islam, misalnya pendidikan atau kegiatan sosial. Sama seperti nazir organisasi, nazir badan hukum harus memiliki dokumen pendirian lengkap, minimal satu pengurus yang berdomisili di area tempat harta wakaf, dan catatan keuangan terpisah antara pengelolaan badan hukum dan harta wakaf.

Nazir badan hukum wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia untuk diaudit. Jika dalam satu tahun badan hukum ini tidak juga melaksanakan tugas terkait pemanfaatan wakaf, pemilik harta wakaf berhak mengajukan permintaan pemberhentian anggota atau badan hukum terkait kepada Badan Wakaf Indonesia.

Jika kamu ingin mulai mendonasikan harta wakaf ke nazir yang tepercaya, coba sumbangkan uangmu lewat Wakaf Produktif di KitaBisa. Wakaf Produktif mengelola harta bergerak berupa uang dari pengguna aplikasi KitaBisa, lalu mengelola dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kelompok yang dibantu misalnya anak yatim, fakir miskin, dan masyarakat yang membutuhkan air bersih serta fasilitas penting lain.

Pengelola wakaf disebut sebagai salah satu rukun wakaf karena fungsi penting mereka. Memilih pengelola wakaf yang amanah dan tepercaya penting agar hartamu dikelola dengan baik dan sukses mencapai tujuannya, yaitu pihak yang membutuhkan. Unduh aplikasi KitaBisa dan mulailah berdonasi lewat Wakaf Produktif agar hartamu dikelola secara profesional.