Serba-Serbi Pemberi Wakaf: Sebutan, Keutamaan, dan Syarat Hartanya

Wakaf adalah ibadah amaliyah yang terikat dengan sejumlah rukun, yakni adanya harta yang diwakafkan, pemberi wakaf, penerima atau pengelola wakaf, serta akad perjanjian di antara mereka. Berikut adalah serba-serbi pemberi wakaf yang perlu kamu ketahui.

Wakif, Sebutan bagi Pemberi Wakaf

Dalam hukum berwakaf, wakif merupakan istilah khusus yang disematkan pada pemberi wakaf. Wakif di sini dapat berupa pewakaf perseorangan maupun badan hukum atau lembaga yang bergerak di bidang penyaluran harta wakaf. Jika berupa badan hukum, maka yang diatasnamakan menjadi wakif adalah pemimpin atau penanggung jawab lembaga tersebut.

Menurut kitab-kitab fikih yang membahas tentang hukum wakaf dalam Islam, pemberi wakaf disebut wakif yang sah jika mampu memenuhi sejumlah syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dimiliki seorang wakif untuk dapat mewakafkan hartanya.

  • Wakif haruslah orang yang memiliki akal sehat. Amalan wakaf tidak sah jika dilakukan oleh orang gila, orang pikun, atau orang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan akalnya.
  • Wakif merupakan seseorang yang telah dewasa. Seorang anak kecil yang belum memasuki masa akil balig belum berkewajiban untuk berderma, termasuk mengeluarkan wakaf.
  • Wakif adalah seseorang yang merdeka. Artinya, ia bukanlah seorang hamba sahaya, tidak memiliki hutang, dan berhak atas hartanya secara penuh.
  • Wakif yang mengeluarkan wakaf harus didasari oleh kemauannya sendiri. Seluruh ulama fikih sepakat jika wakaf yang dikeluarkan karena paksaan atau tuntutan pihak tertentu dianggap sebagai amalan yang tidak sah.

Syarat Sah Harta yang Diwakafkan

sumber : mandiri amal insani

Selain wakif, syarat sah lainnya yang harus dipenuhi dalam praktik berwakaf adalah adanya al-mauquf atau harta benda yang diwakafkan. Al-mauquf dapat berupa uang, tanah, aset, atau benda-benda lain yang bisa dimanfaatkan oleh penerima wakaf atau khalayak umum.

Tak hanya wakif yang harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa berwakaf, harta yang diwakafkan juga terikat dengan beberapa syarat tertentu. Syarat sah bagi harta wakaf meliputi:

  • Bersifat muayyan, yakni spesifik dan jelas pembagian serta perhitungannya.
  • Dimiliki penuh oleh wakif, bukan merupakan pinjaman atau sewaan dari pihak lain.
  • Hak miliknya dapat dialihkan dari wakif kepada al-mauquf’alaih (pihak penerima wakaf).
  • Memiliki fungsi yang legal secara syariah dan dapat diambil pula manfaatnya.
  • Tidak akan habis saat dikelola atau dimanfaatkan, karena tujuan wakaf adalah memberikan manfaat bagi orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Keutamaan Berwakaf bagi Wakif

Wakaf merupakan ibadah amaliyah dengan segudang hikmah dan keutamaan, baik bagi pihak yang mengeluarkan wakaf maupun mereka yang menerima dan memanfaatkannya. Terkhusus bagi wakif, berikut adalah sejumlah keutamaan wakaf yang bisa diperoleh:

1. Mendapatkan pahala yang tak terputus

Alquran dan hadis yang menjadi dalil naqli wakaf menerangkan bahwa amalan ini akan berbalas dengan pahala tak terputus karena termasuk ke dalam amal jariah. Selama harta wakaf masih bisa dipakai dan dimanfaatkan, pahalanya akan terus mengalir kepada wakif, bahkan ketika ia telah wafat sekalipun.

2. Menjalankan amanah dari Allah SWT dengan sebaik-baiknya

Pemberi wakaf disebut sebagai seseorang yang mampu membuktikan bahwa dirinya telah menjalankan amanah dari Allah SWT dengan sebaik-baiknya. Seluruh aset, harta, serta rezeki yang dimiliki diri sejatinya merupakan titipan Allah. Dengan berwakaf, kita telah membelanjakan titipan tersebut di jalan yang Allah ridai.

3. Membantu meringankan beban orang lain

Melalui wakaf, seorang wakif mampu membantu meringankan beban orang lain. Sebagai contoh, tanah yang diwakafkan bisa dimanfaatkan menjadi bangunan tempat tinggal untuk mereka yang mungkin tidak mampu membeli kediaman yang layak. Wakaf barang seperti Alquran atau peralatan ibadah juga akan membantu mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk membelinya sendiri.

4. Turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat

Salah satu visi utama wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, seorang wakif yang mewakafkan hartanya juga telah ikut berperan untuk mencapai tujuan tersebut, terutama jika jenis harta yang diwakafkan memiliki manfaat yang besar bagi kepentingan umum.

Dengan berbagai hikmah dan keutamaan tersebut, pemberi wakaf disebut sebagai seseorang yang beruntung ketika ia mampu menyalurkan hartanya untuk suatu amalan yang diridai Allah SWT. Kamu pun bisa menjadi salah seorang wakif melalui program donasi Wakaf Produktif KitaBisa untuk membantu anak yatim, lansia, atau masyarakat di daerah tertentu yang membutuhkan fasilitas umum.