Syarat dan Ketentuan Umum Kitabisa Experience (experience.kitabisa.com)
PENTING Platform Kitabisa Experience merupakan platform yang dimiliki oleh PT Kolaborasi Aksi Indonesia (“Impacts”). Impacts dapat memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Syarat & Ketentuan atau kebijakan Platform lainnya setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Platform melalui kanal-kanal komunikasi Impacts. Pengguna setuju bahwa kewajiban terus meninjau Syarat & Ketentuan secara teratur merupakan tanggung jawab Pengguna. Syarat […]
Masa Perlindungan SalingJaga Penyakit Kritis
Masa perlindungan SalingJaga Penyakit Kritis berlaku 1 tahun. Kamu bisa memperpanjangnya hingga usia 85 tahun dengan ketentuan auto renewal sebagai berikut: Kamu harus memperpanjang keanggotaanmusebelum periode perlindunganmu berakhir; Periode perlindunganmu selanjutnya tidak bisa berbeda dengan periode perlindunganmu sebelumnya; Usiamu tidak melewati batas ketentuan; Tidak ada perubahan nominal paket santunan; Tidak ada perubahan nomor polis; Tidak […]
Bisakah Mengubah Nominal Kontribusi Setelah Mendaftar?
Setelah mendaftar, kamu tidak bisa mengubah nominal kontribusi berdasarkan ketentuan auto renewal. Namun, nominal kontribusi ini akan berubah secara otomatis setiap tahunnya menyesuaikan usia anggota saat perpanjangan masa perlindungan.
Cara Mendapatkan Polis Berbentuk Cetak
Polis SalingJaga berbentuk digital dan dikirimkan melalui WhatsApp. Atau, kamu bisa unduh polismu di menu Keanggotaan tanpa dipungut biaya alias gratis 😉 Kalau kamu mau dikirimkan polis cetak ke alamat domisili atau ke alamat KTP (jika domisili di luar negeri), kamu akan dikenakan biaya cetak polis sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Biaya ini sudah […]
Besar Santunan yang Bisa Diajukan
Dari hasil kontribusi semua anggota SalingJaga Penyakit Kritis ke dana bersama, tersedia santunan mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Kamu bisa memilih paket santunan untuk dirimu berdasarkan usia kepesertaan dan biaya kontribusi yang kamu sanggupi pada saat mendaftar. Dana santunan tersebut dapat diberikan kepadamu sesuai ketentuan jika kamu terdiagnosis 4 penyakit kritis utama.
Dokumen yang dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis
Santunan penyakit kritis dibayarkan setelah pengajuan klaim diterima lengkap dan disetujui. Yang berhak mengajukan santunan asuransi adalah Pemegang Polis (anggota). Apabila Pemegang Polis mengalami kondisi khusus sehingga tidak dapat mengajukan klaim, maka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku. Dokumen klaim wajib dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal […]
Cara Mengajukan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis
Kamu bisa mengajukan klaim santunan jika terdiagnosa penyakit kritis. Ada 2 ketentuan pembayaran santunan: Jika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium awal, akan diberikan 50% santunan terlebih dahulu. Sisanya akan diberikan ketika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir. Pengajuan klaim ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlakunya polis. Jika anggota langsung […]
Batal Polis SalingJaga Penyakit Kritis
Setelah polis milikmu aktif, terdapat masa Free Look atau waktu untuk kamu mempelajari kembali manfaat Polis SalingJaga Penyakit Kritis selama 14 hari kalender. Kalau kamu merasa manfaat perlindungan SalingJaga Penyakit Kritis kurang sesuai dengan kebutuhan kamu saat ini, kamu bisa mengajukan pembatalan polis. Pembatalan polis akan dikenakan biaya potongan sebesar minimal 15% dari kontribusi, dengan […]
Akuntabilitas dan Transparansi Kitabisa
Setiap hari kami jadi saksi, kalau Indonesia tidak kekurangan #OrangBaik Ribuan gotong royong kebaikan telah berhasil dan terus disalurkan ke ratusan kota di Indonesia. Apa yang membuat gotong royong ini terus berjalan? Kepercayaan dan Transparansi Kitabisa menjadi kuncinya. Kepercayaan & Transparansi Kitabisa Kami percaya bahwa kebaikan harus dibangun di atas kepercayaan dan transparansi, karenanya kami […]
Penyebab Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis Tidak Disetujui
Santunan Asuransi SalingJaga Penyakit Krtitis tidak dapat diberikan apabila: Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1×24 jam sejak masa perlindungan aktif) Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini: Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions), yaitu keadaan cacat, sakit […]