Tata Cara Membayar Fidyah Bisa ke Orang dengan Gangguan Jiwa

Saat bulan puasa, Kita selalu dingatkan kembali untuk membayar puasa dari tahun sebelumnya. Jika, puasa kita  Biasanya fidyah dilakukan untuk mengganti hari tidak berpuasa, karena alasan tertentu. Kegiatan ini umumnya ditujukan kepada orang tua atau orang sakit atau Ibu yang sedang menyusui.

Melalui artikel ini kita akan belajar untuk membayar fidyah untuk orang-orang yang mengalami sakit atau gangguan jiwa. Tapi sebelumnya, kita akan belajar untuk lebih tahu tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini lalu sama-sama mengetahui tata cara membayar fidyah lebih lengkap.

Stigmatisasi dan diskriminasi masih sering  dialami oleh anggota masyarakat yang dinilai berbeda dengan masyarakat pada umumnya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mereka mendapat perlakuan tak adil, yakni dikeluarkan dari sekolah, diberhentikan dari pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, hingga ditelantarkan oleh keluarga, bahkan dipasung, serta dirampas harta bendanya.

Stop Diskriminasi Terhadap ODGJ

Fidyah di LKS Yayasan Aura Terindah


Kementerian Kesehatan pernah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera dapat melaksanakan Empat Seruan Nasional Stop Stigma dan Diskriminasi terhadap ODGJ, yakni tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada siapapun juga dalam pelayanan kesehatan; tidak melakukan penolakan atau menunjukkan keengganan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ODGJ; senantiasa memberikan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, baik akses pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi maupun reintegrasi ke masyarakat pasca perawatan di rumah sakit jiwa atau di panti sosial; serta melakukan berbagai upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial.

Untuk menyikapi masalah kesehatan jiwa di Indonesia, Pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya, antara lain menerapkan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan di masyarakat; menyediakan sarana, prasarana, dan sumberdaya yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah Indonesia, termasuk obat, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan dan non-kesehatan terlatih; menggerakkan masyarakat untuk melakukan upaya preventif dan promotif serta deteksi dini gangguan jiwa dan melakukan upaya rehabilitasi serta reintegrasi OGDJ ke masyarakat.

Namun, pada kenyataannya masih banyak OGDJ yang terlantar di mana-mana. Berdasarkan riset Kemenkes beban penyakit atau burden of disease penyakit jiwa di Tanah Air masih cukup besar. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan adalah sebesar 6% untuk usia 15 tahun ke atas  atau  sekitar 14 juta orang.  Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti schizophrenia adalah 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400.000 orang.

Berdasarkan jumlah tersebut, ternyata 14,3% di antaranya atau sekira 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Angka pemasungan di pedesaan adalah sebesar 18,2%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka di perkotaan, yaitu  sebesar 10,7%.

Baca juga:
Cara Bersedekah, Sederhana Membawa Berkah
Manfaat Penting Memberikan Sedekah untuk Anak Yatim di Panti Asuhan

 

Tata Cara Membayar Fidyah untuk ODGJ

Fidyah di LKS Yayasan Aura Terindah

Tak sedikit orang dengan gangguan jiwa terlantar di jalanan dan tak pernah diperhatikan oleh keluarganya. Diantara orang-orang yang tidak peduli dengan mereka, ada juga yang sangat memperhatikan mereka. Bahkan bukan dari keluarga atau sedarah. Mereka adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial,  Yayasan Aura Terindah. Terletak di jalan Pelita Cipatuguran Rt.05 RW.05 Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah Pengelola Panti Sosial Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih.

Panti Sosial ini khusus untuk Merawat dan Mengasuh ODGJ, Sakit Jiwa Terlantar, atau Penderita Sakit Jiwa Terpasung. Mereka adalah Panti Sosial Rehabilitasi Mental yang merawat dan mengasuh pasien atau penderita sakit jiwa Terlantar dan ODGJ bekas dipasung secara Gratis. Mereka berdiri sejak Tahun 2015, dan saat ini kami menampung 205 Orang dengan gangguan jiwa terdiri dari 120 orang dengan gangguan jiwa terlantar yang berasal dari jalan jalan dan 44 Orang dengan gangguan jiwa dari keluarga miskin dan bekas Pasung, sebanyak 35 Orang dengan lanjut Usia dan 3 Orang dengan Tuna Netra dan 3 Anak Autis

Panti Sosial ini ada karena masih rendahnya kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap mereka yang menderita karena Ganguan Jiwa, Depresi, ditelantarkan, jadi Pengemis dan Tuna wisma.  Berdasarkan hal tersebut dan dilandaskan oleh hati nurani dengan rasa cinta dan kasih.

Prioritas utama panti adalah untuk penderita ganguan Jiwa dan mental, orang tua jompo, dan terlantar yang berasal dari kalangan orang tidak mampu, ditelantarkan atau ditemukan di jalan-jalan.

Mereka masih melihat dibalik gangguan jiwa dan mental mereka manusia adalah manusia.  Wajib diperlakukan seperti manusia. Mereka wajib dipulihkan, disembuhkan dan dibina agar dapat mandiri dan berkarya serta kembali diterima oleh keluarga dan masyarakat. Atas dasar itu, mereka layak mendapatkan Hak Layanan Kesehatan dan Hak layananan Hidup Lebih baik.

Kamu bisa memulai membayar fidyah dengan fidyah berupa uang kepada orang-orang di ODGJ. Begini tata cara membayar fidyah dengan uang:

1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau dibayar per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasaan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman melakukannya setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan saja. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

 

Sumbangan Kamu untuk Memberi Makanan ODGJ

Fidyah di LKS Yayasan Aura Terindah

Dalam menunjang kegiatan operasional, panti tidak ada dukungan dana rutin setiap bulan dari Pemerintah daerah atau pemerintah Pusat atau donatur tetap. Semua biaya Operasional ditanggung oleh Sedekah Para Pengurus, Relawan dan Orang baik.

Maka melalui Kitabisa.com, buat kamu atau saudara yang ingin membayar fidyah bisa membantu dan bersama sama menggalang dana agar mereka dengan gangguan Jiwa dan Mental yang ditelantarkan yang saat ini di rawat di panti sosial Aura Welas Asih Sukabumi mendapatkan Makanan yang cukup, tidur yang nyenyak dan layanan pengobatan kesehatan jiwa yang memadai.

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Selain Yayasan Aura Terindah, masih banyak lagi lembaga sosial yang membutuhkan bantuanmu. Kamu bisa bayarkan fidyahmu untuk mereka melalui donasi di Kitabisa. Caranya, klik gambar di bawah ini!banner_donasi_umum