Waktu yang Tepat untuk Tunaikan Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat muslim selain salat dan puasa. Karena itulah tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkannya. Jika berhalangan, Islam mengajarkan bahwa zakat fitrah boleh diwakilkan. 

Terlebih, dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, aktivitas membayar zakat pun bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu saja menjadi solusi bagi mereka dengan mobilitas tinggi dan minim waktu luang. 

Lalu, kapan sih waktu zakat fitrah yang paling tepat? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

 

Mengenal Waktu Zakat Fitrah 

Sejatinya, menunaikan zakat fitrah bisa dilakukan kapan saja, dimulai dari hari pertama di bulan Ramadhan hingga pagi hari sebelum salat ied. Meski begitu, guna menghindari lupa bayar zakat, maka ada baiknya menunaikan zakat fitrah dengan segera agar kewajibanmu juga lebih cepat terpenuhi. 

Adapun hadis yang menjelaskan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah Hadis Riwayat Bukhari No.1511:

“Dan Ibnu Umar radiyallahu anhuma menunaikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakat fitrah tersebut sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.”

Supaya lebih jelas, mari simak pembagian waktu zakat fitrah berikut ini:

  • Waktu Mubah

    Yang dimaksud waktu mubah untuk membayar zakat fitrah adalah mulai awal Ramadhan sampai habisnya bulan Ramadhan.

  • Waktu Wajib

    Adapun waktu wajib untuk berzakat adalah hari terakhir di bulan Ramadhan tepatnya ketika matahari terbenam atau malam takbir.

  • Waktu yang Dianjurkan

    Inilah waktu utama dalam membayar zakat fitrah, yaitu pagi hari sebelum salat Idul Fitri berlangsung. Akan tetapi waktu ini tergolong sempit, jadi kamu perlu berhati-hati jika memilih berzakat di momen ini.

  • Waktu Makruh

    Selesai salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal adalah waktu makruh pembayaran zakat.

  • Waktu Haram

    Setelah tanggal 1 Syawal maka diharamkan bagi umat muslim mengeluarkan zakat fitrah.

 

Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa:

“Rasulullah SAW mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.”

Dari hadis di atas dijelaskan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ sendiri setara dengan empat mud. Bila dikonversikan ke dalam gram, maka ukuran satu mud sama dengan 573,75 gr. Jadi, jika ditotal empat mud sama dengan 2,295 gr. Supaya mudah dan meminimalisasi kekurangan, maka ukuran zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. 

Lalu, bagaimana bila zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang? Maka kamu tinggal menghitung berapa harga 2,5 kg beras saat ini. 

 

Sudahkah Kamu Menunaikan Zakat Fitrah?

Nah, sudahkah kamu menunaikan zakat fitrah? Jika belum, yuk, berzakat lewat Kitabisa. Saat ini Kitabisa telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga zakat ternama di Indonesia. Prosesnya pun berjalan transparan. Lebih dari itu, metode pembayaran yang ditawarkan juga cukup beragam, mulai dari transfer bank, virtual account, sampai pembayaran lewat dompet digital. 

Lewat Kitabisa, membayar zakat fitrah pun jadi lebih praktis, karena kamu bisa melakukannya di mana serta kapan saja selama masih berada dalam kurun waktu zakat fitrah yang telah ditetapkan.


Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online