Zakat Mal: Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Selain zakat fitrah yang dibayarkan setiap tahun sebelum malam Idul Fitri, Islam juga mengenal zakat mal. Adapun pengertian zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal

zakat mal adalah

Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Milik penuh

    Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

  • Berkembang

    Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

    Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

  • Melebihi kebutuhan pokok

    Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.

  • Bebas utang

    Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.

  • Berlalu satu tahun

    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas.

Baca juga:
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?
Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat

 

Jenis-Jenis Zakat Mal

jenis zakat mal

Zakat mal bisa sangat beragam tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan, yakni:

  • Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi
  • Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun
  • Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  • Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  • Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  • Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  • Zakat profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab. 

 

Cara Menghitung Zakat Mal

cara hitung zakat

Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Baca juga:
8 Golongan Penerima Zakat
Hikmah Zakat Bagi yang Melaksanakan dan Menerima

 

Bayar Zakat Mal Lebih Gampang di Kitabisa

Nah, kini kamu bisa melunasi kewajiban membayar zakat mal dengan lebih gampang, yaitu lewat Kitabisa. Di platform ini, zakat darimu akan disalurkan secara tepat kepada mereka yang membutuhkan. Yuk, berzakat di Kitabisa sekarang!Zakat Kitabisa