Zakat Online untuk Rumah Singgah Sumatera Barat

Menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk dhuafa. Untuk anak yatim, Islam memerintahkan kita untuk memeliharanya, memuliakannya dan menjaga hartanya sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya sendiri. Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan.

Kaum dhuafa adalah golongan manusia yang lemah. Hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketakberdayaan, ketertindasan, dan penderitaan yang tiada putus. Kaum dhuafa terdiri dari orang-orang terlantar, fakir miskin, anak-anak yatim dan orang cacat

Pengertian Kaum Dhuafa dari Berbagai Sisi untuk Zakat Online

Zakat Online untuk Rumah Singgah Sumatera Barat

  1. Dari segi ekonomi
    Dhuafa adalah mereka yang fakir dan miskin (tertekan keadaan) bukan malas.
  2. Segi Fisik
    Dhuafa adalah mereka yang kurang tenaga (bukan karena malas)
  3. Dari segi Otak
    Dhuafa adalah mereka yang kurang cerdas (bukan karena malas)
  4. DIlihat dari segi Sikap
    Dhuafa adalah mereka yang terbelakang (bukan karena malas).

Pembagian Dhuafa dalam Al-Qur’an untuk Zakat Online

Zakat Online untuk Rumah Singgah Sumatera Barat

Menurut Ahdul Aziz al-Khayyat sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdurrahman Qadir, MA dalam bukunya, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial yang termasuk dalam kategori fakir miskin yang menjadi sasaran utama zakat adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnussabil (musafir), orang yang meminta-minta, hamba sahaya (al-Baqarah: 177)
  2. Tunanetra, orang cacat fisik, orang sakit (an Nuur: 61)
  3. Manusia lanjut usia (al Israa’: 23)
  4. Janda miskin (al Baqarah: 240)
  5. Orang yang berpenyakit sopak (lepra) (Ali Imran: 49)
  6. Tawanan (al Insan: 8)
  7. Mualaf, Orang-orang fakir, orang-orang yang berutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fii Sabilillah) (at Taubah: 60)
  8. Buruh atau pekerja kasar (ath Thalaq: 6)
  9. Nelayan (al Kahfi:79)
  10. Rakyat kecil yang tertindas (an Nisaa’:75)
  11. Anak-anak kecil dan bayi (al An’aam:140).

 

Perintah Menyantuni Kaum Dhuafa dengan Zakat Online

Zakat Online untuk Rumah Singgah Sumatera Barat

Perintah untuk menyantuni kaum dhuafa terdapat pada QS Al ISra: 26-27. Surat tersebut memiliki arti, “dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

  • Asbabun Nuzul Surat Al Isra

    Surah Al Isra dikenal juga dengan nama Surah Bani Israil yang termasuk golongan surat Makiyah. Pada ayat 26-27 ini mempunyai asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At- Thabrani yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri dan dalam riwayat lain oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini. Rasulullah SAW, memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah kepada Fatimah.

  • Kandungan Surat Al Isra
    Pada ayat 26 menjelaskan kepada manusia bahwa orang yang mempunyai kelebihan harta mempunyai kewajiban untuk menyantuni atau menolong. Ditegaskan dalam ayat tersebut bahwa orang yang paling berhak untuk segera mendapat santunan adalah dari orang yang paling dekat dalam sebuah keluarga, yaitu:

    1. Keluarga dekat atau kaum kerabatnya
    2. Orang-orang miskin
    3. Individu yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Dalam ayat 26 tersebut dengan tegas melarang manusia untuk bersifat boros dan menghambur-hamburkan harta untuk keperluan yang kurang bermanfaat. Sedangkan dalam ayat 27 Allah mengingatkan kepada manusia dengan memberikan tekanan bahwa perilaku boros adalah termasuk saudara syaitan. Dan  syaitan itu selalu ingkar kepada Allah SWT. Daripada untuk menghamburkan harta, masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan kita semua yang memiliki harta lebih.

Memberikan Sedekah Sesuai Ketentuan untuk Zakat Online

Zakat Online untuk Rumah Singgah Sumatera Barat

Pemberian infak dari harta yang diperoleh haruslah dengan cara yang baik dan sesuai dengan kadar ketentuan yang layak. Allah SWT berfirman dalam Q. S. Al- Baqarah: 261.

Artinya: 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Allah SWT memerintahkan umat Islam yang beriman agar memberikan infak atau nafkah sebagai hak bagi keluarga-keluarga yang dekat. Kemudian diberikan kepada orang-orang yang kekurangan atau orang-orang miskin, perlu juga diberikan kepada orang-orang yang dalam perjalanan atau ibnu sabil.

Harta yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima hendaklah harta yang baik-baik dan masih disukai, dan jangan memberikan harta atau sesuatu yang kita sendiri sudah tidak menyukainya. Dalam memberikan bantuan kepada fakir miskin sesungguhnya yang dibutuhkan tidak sekadar materi saja. Tetapi juga perhatian dan hubungan persaudaraan sesama muslim.

Dalam membelanjakan harta seorang muslim harus sesuai dengan kemampuan dan tidak boleh bersifat boros. Boros dalam pandangan Islam sangat dilarang. Yang dianjurkan adalah pada posisi yang pas yaitu ditengah-tengah antara tidak boros juga tidak bakhil.

Zakat Online untuk Dukung Rumah Singgah

Rumah Singgah Sumatera Barat untuk Dhuafa mengajak kamu untuk membantu pembangunan rumah singgah. Melalui zakat online, kitabisa kamu bisa berdonasi secara langsung. Rumah Singgah DDS merupakan suatu program untuk meringankan beban pasien dan keluarga kaum dhuafa yang sedang rawat jalan dan mempermudah akses di salah satu rumah sakit di Padang. 

Selain menjadi tempat tinggal, rumah singgah ini juga memberikan para pasien dan keluarga konsumsi secara gratis serta adanya kegiatan rutin mingguan, salah satunya adalah ceramah agama. Rumah Singgah berlokasi di Kel. Jati, Rawang, Padang Timur, Kota Padang. Lokasi tersebut sangat dekat dengan RSUP M Djamil Padang. Sehingga, hanya beberapa langkah saja sampai ke RSUP M Djamil. Begitu besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat khususnya kaum dhuafa atas hadirnya Rumah Singgah DDS.

Dalam hal ini, kami mengajak kepada sahabat sahabat semua untuk berpartisipasi agar rumah singgah bisa melayani dhuafa. Jika sendiri terasa berat, maka dengan kebersamaan akan menjadi ringan. Mari bergandengan tangan, bersatu padu membuat mereka kembali tersenyum dan semakin semangat berjuang meraih sehatnya kembali.

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!Zakat Kitabisa