Emang Boleh Berzakat Secara Online?

June 23, 2016
Oleh : Kitabisa

Zakat_KitaBisa_Banner_Mobile_copy

Pertanyaan tentang keabsahan mengenai mekanisme berzakat secara online seringkali muncul. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, di saat belanja, pesan makanan, pesan ojek, taksi, beli tiket semua sekarang serba online.

Pemahaman awam kita selalu bertanya-tanya, Apakah benar bila membayar zakat itu harus ada ijab qabul? Lalu bagaimana hukumnya jika berzakat dilakukan secara online?

Kami akan memberikan paparan Ust Zul Ashfi, S.S.I, Lc. berkaitan dengan pertanyaan di atas.

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

 Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Penjelasan beliau selengkapnya dapat di akses melalui link ini

+++++

Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!

Zakat Kitabisa

Bagikan