Zakat fitrah menjadi salah satu jenis zakat yang pembayarannya wajib dilakukan oleh umat Islam. Penyaluran zakat ini dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Umumnya, pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok di wilayah masing-masing. Sebagai contoh, pada zaman Rasulullah, pembayarannya menggunakan kurma atau gandum yang menjadi makanan pokok di Arab. Sementara itu, di Indonesia, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan menggunakan beras.
Namun, ada pula pendapat sebagian ulama yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ulama dari Mazhab Hanafi merupakan kelompok yang memperbolehkan metode pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Sementara itu, Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, melarang secara gamblang pembayaran zakat fitrah dengan cara ini.
Masyarakat Indonesia yang umumnya merupakan umat Islam dengan Mazhab Syafi’i, memiliki kebiasaan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok. Zakat yang diberikan kepada penerima zakat atau mustahiq, harus berupa makanan pokok. Kalau zakat yang diterima mustahiq berupa uang, maka zakat fitrah itu tidak sah dan dikategorikan sebagai sedekah.
Baca juga:
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Mudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Meski praktik membayar zakat fitrah dengan uang dilarang oleh jumhur ulama, tetapi cara ini memang memberikan kemudahan dalam penyaluran zakat. Oleh karena itu, ada metode yang bisa diterapkan agar pemberian zakat fitrah kepada para mustahiq tetap sah. Caranya adalah, dengan memastikan bahwa zakat yang diterima oleh para mustahiq berupa makanan pokok, bukan uang.
Artinya, seorang wajib zakat atau muzakki bisa saja menggunakan uang untuk pembayaran zakat dan diberikan kepada amil zakat. Hanya saja, perlu dicatat, bahwa uang tersebut hanya digunakan sebagai alat tukar untuk pembelian makanan pokok yang nantinya diberikan kepada mustahiq.
Syarat Diperbolehkannya Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Agar penyaluran zakat fitrah dengan uang tersebut sesuai ketentuan syariat, ada hal-hal yang harus diperhatikan, yakni:
- Beras yang dibeli dari uang pemberian para muzakki bukanlah beras dari zakat fitrah muzakki lain. Beras tersebut adalah beras yang dibeli secara khusus dari pedagang atau penyuplai yang bekerja sama dengan amil.
- Biaya operasional pembayaran zakat fitrah dengan uang tak boleh mengurangi jumlah yang diberikan kepada mustahiq. Artinya, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang harus lebih banyak dibandingkan harga zakat fitrah menggunakan makanan pokok.
Sebagai contoh, harga beras per kg adalah Rp10.000. Ketika pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan uang, Anda harus mengeluarkan besaran paling tidak Rp30.000. Dengan begitu, selisih Rp5.000 (pembayaran zakat fitrah dengan 2,5 kg beras) bisa digunakan untuk operasional panitia zakat.
- Dalam proses pembayaran zakat fitrah dengan uang ini, terdapat aktivitas transaksi secara murni. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan, bahwa aktivitas jual beli tersebut harus dilakukan di luar masjid. Bisa menggunakan bangunan rumah atau stand khusus yang berada di luar area masjid.
Dengan mencermati 3 syarat tersebut, maka pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai bisa dilakukan secara sah. Selain itu, metode pembayaran zakat fitrah seperti ini pun bisa menjangkau area yang jauh lebih luas. Tidak hanya kawasan di sekitar tempat tinggal muzakki, tetapi juga golongan yang berhak menerima zakat di berbagai penjuru tanah air.
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang di Kitabisa
Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, Anda juga tak perlu bingung. Kitabisa.com menyediakan solusi pembayaran zakat fitrah yang ringkas dan mudah. Anda bisa melakukan pembayaran menggunakan aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan Apple Store atau bisa pula secara langsung menuju ke situs resmi Kitabisa. Mudah, deh!
Tunaikan zakat fitrah secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.