Sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani. Para petani, terutama yang beragama Islam sebaiknya mengetahui tentang kewajiban serta nisab zakat pertanian. Hasil pertanian yang biasa dikenakan zakat adalah yang memiliki nilai ekonomis seperti beras, jagung, kurma dan lain sebagainya.
Syarat Zakat Pertanian
Berdasarkan pendapat ulama saat ini, hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya tidak hanya makanan pokok. Hasil pertanian lain seperti sayur-sayuran, tanaman hias hingga buah-buahan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian antara lain:
- Hasil pertanian adalah milik sendiri. Artinya orang yang wajib membayarkan zakat adalah pemilik lahan pertanian, bukan pekerja yang menggarapnya. Tuan tanah atau pemilik lahanlah yang wajib membayar zakatnya.
- Sudah sampai nisab-nya.
Pengertian Nisab Zakat Pertanian
Di antara dua syarat pelaksanaan zakat pertanian, ada yang disebut nisab. Nisab merupakan batasan nilai kekayaan seseorang yang membuatnya wajib membayar zakat. Jika telah sampai nisab-nya, maka orang tersebut dikenai kewajiban pajak. Sebaliknya, jika nilainya tidak mencapai nisab, maka hartanya tidak dikenai kewajiban zakat. Kekayaan atau harta yang dimaksud dalam zakat pertanian adalah hasil panen. Nilai nisab untuk masing-masing jenis harta berbeda-beda.
Nisab untuk zakat pertanian besarnya adalah 5 wasq atau setara beratnya dengan 750 kilogram. Jika hasil pertanian milikmu adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma atau jagung yang hasil panennya sudah mencapai 750 kilogram, maka wajib dibayarkan zakatnya. Namun ada perbedaan nilai untuk beras. Jika masih berbentuk gabah, maka nisab-nya adalah 1481 kilogram dan untuk yang sudah berbentuk beras, maka nisab-nya adalah 815 kilogram. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Apabila hasil pertanian bukan bagian dari makanan pokok seperti sayur-sayuran, buah-buahan, daun-daunan atau bunga, nisab-nya disamakan dengan nilai nisab makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk di kawasan tersebut.
Nisab Zakat Pertanian di Indonesia
Zakat harta yang lain seperti zakat emas memiliki masa tunggu yang disebut haul. Dalam zakat pertanian, tidak dikenal istilah haul karena yang menjadi batas waktu pengeluaran zakatnya adalah hari panen. Artinya, ketika panen tiba dan nisab zakat pertanian terpenuhi, maka pemilik wajib mengeluarkan zakatnya.
Di Indonesia, pada umumnya orang mengeluarkan zakat harta pada bulan Ramadhan atau bertepatan dengan waktu pembayaran zakat fitrah. Hal ini diperbolehkan selama waktunya masih dalam waktu setahun masa panen. Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan tidak melebihi setahun setelah panen karena dikhawatirkan pemilik lupa membayarkannya.
Demikianlah sekilas informasi terkait pengertian nisab zakat pertanian. Jika kamu memiliki lahan pertanian yang hasil panennya sudah mencapai nisab, sebaiknya segera lakukan penghitungan untuk memudahkanmu mengeluarkan zakatnya.
Saat ini pembayaran zakat pertanian masih belum begitu umum dilakukan. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa menunaikannya. Saat ini pembayaran semua jenis zakat semakin mudah dengan sistem online. Kitabisa merupakan salah satu platform yang siap membantu kamu menyalurkan zakat pertanianmu.
Jika nisab zakat pertanian milik kamu sudah sampai batasnya, Kitabisa bersama dengan berbagai lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa hingga Baznas siap membantu kamu menyalurkannya. Dengan membayar zakat, harta tidak hanya jadi lebih berkah, tapi kamu juga sudah ikut berkontribusi dalam mensejahterakan umat.
Tunaikan zakat sesuai nisab zakat pertanian secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.