Anak-anak yatim yang miskin, ujar Imam Ibn Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa, berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah.
Kita sering bertanya-tanya, bolehkah menyerahkan zakat fitrah kepada anak yatim? Atau begini, apakah anak yatim berhak menerima zakat?
Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat Fitrah?
Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq.
Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil.
Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu.
Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Seperti anak-anak yatim di Huni Foundation ini misalnya, yang sangat membutuhkan uluran tangan kita.
Masih dari sumber yang sama, sang ulama kelahiran Arab Saudi ini juga menambahkan begini:
“Jika dia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orangtuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”
Alasan Kita Menyalurkan Zakat Fitrah ke Anak Yatim?
Coba kita tengok ke Rumah Yatim Indonesia. Pada hakikatnya, Rumah Yatim Indonesia bukanlah panti asuhan pada umumnya. Ia disebut rumah yatim karena di dalamnya terdapat anak-anak yang belum mukallaf alias mandiri tapi telah terputus nafkahnya dari keluarga. Rumah Yatim Indonesia juga merupakan rumah dan tempat untuk memproses kemandirian anak-anak dari masyarakat umum lainnya.
Tak hanya itu, Rumah Yatim Indonesia memfasilitasi para yatim dan duafa mendapatkan haknya agar dapat mengenyam hidup dan pendidikan yang layak di tempat mereka terdampar saat ini. Dalam keterangannya, Rumah Yatim Indonesia siap bekerja sama dengan semua pihak, baik secara kelembagaan maupun secara personal yang ingin memberikan kontribusi dan solusi dalam memberdayakan anak-anak yatim dan kauf duafa.
Ada beberapa kriteria yang menjadikan Rumah Yatim Indonesia berhak menerima zakat—zakat fitrah dan zakat penghasilan.
Pertama, penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Rumah Yatim Indonesia adalah anak-anak yatim yang berasaldari kalangan miskin dan gelandangan.
Kedua, saat ini ada 500 yatim dan duafa yang telah menerima manfaat dari Program Rumah Yatim Indonesia
Ketiga, melalui Kitabisa, Rumah Yatim Indonesia telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi pemerintah.
Dengan ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Itulah kenapa kita bisa berzakat untuk santri dan anak-anak yatim di Rumah Yatim Indonesia.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti termaktub dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60.
- Fakir
Mereka yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Amil
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Istilah gampangnya adalah panitia zakat.
- Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menyesuikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya
Hamba sahaya adalah mereka adalah budak yang ingin memerdekaan diri.
- Gharim
Gharim adalah mereka yang dirundung utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah
fisabilillah adalah mereka yang berjuang di Jalan Allah seperti berdakwah, perang, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biasa di perjalanan. Kita biasa menyebut mereka sebagai para musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Ditulis Oleh: Ranu Mohamad
Lengkapilah ibadahmu dengan berzakat agar mendapatkan pahala yang berlipat ganda serta keberkahan dalam hidup. Caranya sangat mudah, cukup berzakat secara online melalui Kitabisa. Zakatmu sangat berarti untuk mereka yang berhak mendapatkannya, jadi tunggu apa lagi?
Gak cuma donasi! Kini, kamu juga bisa menyalurkan hewan qurban melalui Kitabisa. Bekerjasama dengan 11 lembaga terpercaya, kamu bisa membeli hewan qurban murah mulai Rp 1,4 jutaan saja. Bahkan, kamu juga bisa pilih lokasi penyalurannya loh. Yuk, qurban online di Kitabisa!