Inilah Panduan Menghitung Nisab dan Besaran Zakat Maal atau Harta

March 21, 2019
Oleh : Kitabisa

Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah 103:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”

Sebagai seorang muslim dan mukmin yang mampu, wajib hukumnya bagi kita untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang kita miliki. Selain untuk mensucikan diri, seperti firman Allah SWT di atas, zakat adalah satu dari lima Rukun Islam yang harus kita penuhi.

Jenis-jenis Zakat

Begini Cara Menghitung Nisab dan Besaran Zakat Harta

Berdasarkan jenisnya zakat dibagi dua: zakat fitrah dan zakat harta (maal).

Jika zakat fitrah dikeluarkan seorang muslim menjelang Idul Fitri, zakat mal alias zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang muslim dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah telah ditetapkan secara syarak.

Zakat harta alias zakat mal meliputi zakat hasil panen, hasil perniagaan, hasil pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, dan perak; di mana tiap-tiap jenis punya perhitungannya sendiri-sendiri. 

zakat profesi

Secara bahasa, maal berarti kecenderungan atau segala yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki atau disimpan. Sementara menurut syarak, maal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, mengutip Zakat.or.id, sesuatu yang bisa disebut sebagai mal apabila memenuhi dua syarat ini: dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasi; dapat diambil manfaatnya sebagaimana mestinya.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Begini Cara Menghitung Nisab dan Besaran Zakat Harta

  1. Dimiliki secara sempurna.
    Maksudnya, pemilik harta memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Atau dalam kata lain, harta itu berada di bawah kontrol penuh pemiliknya. Tentu saja harta itu harus didapat dengan cara yang dibenarkan oleh syariat dan halal.
  1. Harta itu berkembang
    Artinya, harta yang kita miliki punya potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya jika dijadikan modal usaha. Dengan kata lain, harta itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
  1. Mencapai nisab
    Artinya harta yang hendak kita zakati telah mencapai batas minimum harta yang bisa dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

  1. Melebihi kebutuhan pokok
    Apa itu kebutuhan pokok? Ia adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seorang muslim untuk kehidupan sehari-harinya. Jika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, artinya seseorang tidak bisa dikategorikan hidup layak sehingga tidak memenuhi kriteria nisab.
  1. Bebas dari utang
    Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
  1. Sampai masa satu tahun (haul)
    Artinya kita sudah memiliki harta yang hendak kita zakati itu kurang lebih satu tahu. Tapi ingat, persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya; dan tidak untuk hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut.

Cara Menghitung Nisab dan Zakat Harta

Begini Cara Menghitung Nisab dan Besaran Zakat Harta

Rumus dasarnya sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Menghitung Nisab Zakat Maal = setara dengan harga 85 gram emas murni.

Nisab dan Zakat Emas

Nisab emas 85 gram.

Zakat emas = 2,5% x 85 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Nisab dan Zakat Perak

Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab dan Zakat Binatang Ternak
  • Unta: Nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi: Nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
    30-39 ekor sapi = 1 ekor tabi’ atau tabi’ah*
    40-59 ekor sapi = 1 ekor musinnah**
    60 ekor sapi = 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
    70 ekor sapi = 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinah
    80 ekor sapi = 2 ekor musinnah
    90 ekor sapi = 3 ekor tabi
    100 ekor sapi = 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
    Keterangan:
    *Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
    **Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing: Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
    40 ekor kambing = 1 ekor kambing
    120 ekor kambing = 2 ekor kambing
    201 – 300 ekor kambing = 3 ekor kambing
    300 ekor lebih = setiap 100 1 ekor kambing
Nisab dan Zakat Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq.
1 wasaq = 60 sha’.
1 sha’ = 3 kg.

Nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.  Jika menggunakan alat penyiram tanaman, zakatnya sebanyak 5%. Jika diairi dengan hujan, zakatnya sebanyak 10%.

Nisab dan Zakat Barang Dagangan

Untuk nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas.

Nisab Harta Karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Ditulis Oleh:  Ranu Mohamad


Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan cepat dan mudah ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Yuk, download Aplikasi Kitabisa di Google Playstore!

 

Bagikan