Ketentuan Amil Zakat Dalam Islam

March 29, 2019
Oleh : Kitabisa

Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki harta berlebih. Selain untuk mensucikan diri, seperti firman Allah SWT di atas, zakat adalah satu dari lima Rukun Islam yang harus kita penuhi. Berikut penjelasan mengenai pengertian zakat, amil zakat, serta jenis-jenis zakat dalam Islam.

 

Pengertian Zakat

Ketentuan Amil Zakat Dalam Islam

Menurut Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

 

Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.

 

Amil Zakat dalam Delapan Golongan

Ketentuan Amil Zakat Dalam Islam

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.  Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Para amil zakat adalah para petugas yang ditunjuk pemerintah untuk mengaudit harta zakat dan melakukan perjalanan menuju berbagai daerah, kabilah-kabilah yang di sana ada pemilik harta, lalu diambil harta zakat dari mereka… para amil itu diberi zakat sesuai kerjanya dan usahanya berdasarkan penilaian pemerintah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).

“Para amil zakat” mereka adalah orang yang ditunjuk imam – pemerintah – untuk menarik zakat dan membagikannya kepada mustahiq zakat. Mereka amil atas harta zakat, artinya mereka punya wewenang terhadap harta zakat. Sementara wakil untuk orang yang memiliki harta, misalnya orang kaya ini mengatakan kepada kawannya, ‘Wahai fulan, tolong ambil zakatku dan tolong bagikan kepada orang miskin..’ maka yang semacam ini bukan amil. Karena ini statusnya hanya wakil, yang mengurusi zakat dan tidak memiliki wewenang terhadap harta zakat. (Fatawa Nur ala ad-Darb, 29/206)

 

Wewenang Amil

Ketentuan Amil Zakat Dalam Islam

Amil punya wewenang menarik paksa zakat seseorang, jika dia belum bayar zakat. Siapa yang menunaikan zakat karena mengharap pahala, maka dia akan mendapat pahalanya. Siapa yang tidak mau menunaikannya, maka saya akan mengambil paksa dengan setengah hartanya, sebagai perintah yang benar dari Rab kami Ta’ala. (HR. Ahmad 20016, Nasai 2456 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Ketika Abu Bakr menjadi khalifah, ada sebagian orang yang tidak membayar zakat. Lalu beliau memberikan ultimatum, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka tidak mau menyerahkan zakat berupa anak kambing kepadaku, yang itu dulu mereka serahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, nisacaya aku akan memerangi mereka karena tidak mau bayar zakat.” (HR. Bukhari 1400 & Muslim 133).

Siapa yang membedakan antara shalat dengan zakat, maksudnya adalah siapa yang mau mengerjakan shalat, namun tidak mau membayar zakat. Wewenang amil terhadap harta zakat, hanya untuk menarik harta dzahir. Sementara harta bathin, amil tidak memiliki wewenang.

Al-Qodhi Abu Ya’la menjelaskan pembagian harta dzahir dan bathin itu dan beliau juga sebutkan contohnya. Harta yang dizakati ada 2 bentuk yakni dzahir dan bathin. Harta dzahir adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti hasil tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak. Dan harta bathin adalah harta yang mungkin untuk disembunyikan, seperti emas, perak dan harta perdagangan.

 

Tugas Amil Zakat

Ketentuan Amil Zakat Dalam Islam

Kemudian al-Qadhi menjelaskan pembagian ini kaitannya dengan tugas amil. Amil zakat tidak memiliki wewenang untuk menaksir zakat harta bathin. Pemiliknya yang paling berhak untuk menunaikan zakat harta bathin, kecuali jika dia serahkan harta itu atas kerelaannya, lalu amil menerimanya dari mereka, sehingga status amil membagikan zakat hanya membantu mereka. Amil hanya berwenang menaksir harta dzahir. Dia boleh perintahkan pemilik harta untuk menyerahkan zakat hartanya kepadanya ketika amil minta. Jika tidak diminta amil, muzakki boleh menyerahkannya ke amil. (al-Ahkam as-Sulthaniyah, hlm. 180)

Dan kita bisa memahami, para amil bentukan takmir, atau yayasan sosial, mereka tidak ditunjuk pemerintah, dan tidak memiliki wewenang untuk menarik harta zakat. Mereka hanya bertugas menyalurkan. Karena itu, status mereka hanya wakil  dan bukan amil. Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan jatah amil, karena mereka bukan amil. Sehingga mereka bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Kecuali jika pengurus zakat adalah orang yang tidak mampu. Maka dia berhak menerima zakat sebagai orang miskin.

 

Program Zakat Lazisbu

13.500 orang mustahik telah menerima manfaat zakat LAZ Baitul Ummah. Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Ummah (LAZISBU) adalah lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang layanan pendidikan, sosial, ekonomi dan dakwah. Lazisbu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu peduli terhadap mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kamu bisa berzakat melalui kitabisa.com dalam program Lazisbu. Sebesar apapun nilai yang kita berikan akan sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka.

Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh  Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Ummah (LAZISBU)  berasal dari asnaf Fakir, Miskin, Gharimin dan Fisabilillah. Penerima Zakat Menurut QS. At-Taubah: 60. Saat ini terdapat kurang lebih 13.500 penerima manfaat bantuan dari tahun 2018.

Melalui Kitabisa, Laznas Baitul Ummah telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi pemerintah. Dengan ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan sederhana ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Yuk, download Aplikasi Kitabisa di Google Playstore!

Bagikan