Sedekah Online Tepercaya Menurut Akad Zakat dan Hukum Syariat

May 13, 2019
Oleh : Kitabisa

Di zaman sekarang, kalau kamu ingin bersedekah tidak perlu keluar rumah. Kamu bisa lakukan sedekah online melalui website maupun aplikasi. Dengan kemudahan ini, kamu pun tidak perlu lupa buat menunaikan sedekah kapan saja dan dimana saja. Apalagi di bulan Ramadhan ini, kamu bisa semakin menambah pahala.

Umat muslim di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan untuk lebih memilih menyalurkan zakat dan sedekahnya melalui aplikasi online.‎ Selain transfer melalui bank, penyaluran sedekah juga mulai dilakukan melalui lembaga penyalur zakat.

Terdapat pro dan kontra mengenai penyaluran zakat dan sedekah secara online. Sebagian masyarakat ada yang mengkhawatirkan keabsahan akad dalam berzakat. Jika dilakukan langsung secara tunai, akad biasanya dilakukan saat bertemu. Namun pembacaan akad tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung apabila transaksi dilakukan secara online.

 

Bolehkah Sedekah Secara Online?

Sedekah Online Tepercaya Zaman Sekarang

Zakat yang dilakukan secara non tunai atau online diperbolehkan. Namun, yang perlu ditegaskan adalah pemberi zakat harus memiliki niat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Setelah itu, penerima dalam hal ini lembaga zakat akan mengirimkan pesan teks melalui telepon seluler sebagai bentuk serah terima dan doa.

Hal pentingnya dalam akad, pemberi ada niat, dan penerima mendoakan. Mendoakan tidak harus bertemu orangnya. Disiasati dengan pemberian SMS. Sehingga fikihnya mengakomodir perkembangan zaman.

Zakat online sendiri merupakan proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui bantuan sistem digital atau online, di mana pemberi zakat (muzaki) tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat.  

Metode ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana sekarang dimudahkan dengan bantuan sistem digital.

 

Pembayaran Zakat Di Zaman Rasulullah

Sedekah Online Tepercaya Zaman Sekarang

Pada zaman Rasulullah SAW akad penyerahan zakat merupakan suatu hal yang sangat penting dan amat bermakna. Dengan adanya akad, akan menjadi jelas siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa yang belum bayar. Bahkan mungkin siapa yang menolak untuk  membayar zakat.

Berbeda dengan di zaman ini, zakat bisa dilakukan dengan mudah dengan bantuan sistem digital. Tanpa harus bertemu atau menghampiri dari rumah ke rumah seperti yang ada di zaman Rasulullah SAW.

Mengenai berzakat secara online hukumnya adalah diperbolehkan. Seperti yang diutarakan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, beliau beropini bahwa, “Seorang pemberi zakat nir wajib menyatakan secara eksplisit pada mustahik bahwa dana yg ia berikan adalah berzakat.

zakat profesi

Oleh karenanya, apabila seorang  tanpa menyatakan pada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya permanen sah.” Artinya, seseorang sanggup menyerahkan berzakat secara online kepada forum amil zakat yang tepercaya. 

Tetapi, jangan lupa jika sudah melakukan zakat jangan lupa untuk melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi secara tertulis dalam bentuk pernyataan. Dengan konfirmasi tersebut uang zakat ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil (lembaga amil zakat ) dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

 

Hukum Zakat Online Dalam Islam

Sedekah Online Tepercaya Zaman Sekarang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara.’ 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan rukun Islam ketiga setelah membaca dua kalimat syahadat dan shalat. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Muzzamil ayat 20 yang artinya,

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al Muzzamil : 20).

 

Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al Bayyinah ayat 5 yang artinya:

“Mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam menjalankan agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).

 

Dari dua ayat di atas, nyatalah bahwa sebagai muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Kewajiban untuk berzakat juga dituangkan dalam hadits nabi, salah satunya yang bersumber dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“Islam didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba sekaligus rasul utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke baitullah, dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan. Syarat wajib zakat adalah beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul.

zakat profesi

Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya. Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. Cara penyerahan zakat meliputi pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Jika menilik kembali pola pembayaran zakat di masa Rasulullah, cara penyerahan zakat saat itu dilakukan dengan akad penyerahan. Akad penyerahan zakat ini dimaksudkan agar dapat diketahui siapa yang membayar zakat, siapa yang belum membayar zakat, dan siapa yang menolak membayar zakat.

 

Akad Zakat di Zaman Sekarang

Sedekah Online Tepercaya Zaman Sekarang

Namun, di era serba digital seperti sekarang, cara penyerahan zakat tidak lagi melalui akad penyerahan. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat. Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, jika pemberi zakat menyalurkan zakat secara daring atau online melalui lembaga amil zakat tepercaya, maka sah  dan diperbolehkan hukumya dalam Islam. Yang perlu diperhatikan bagi muslim yang ingin membayar zakat secara daring atau online adalah memilih lembaga amil zakat yang tepercaya.

Kemudian, melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat yang bersangkutan dan disertai dengan konfirmasi dalam bentuk pernyataan secara tertulis setelah membayar zakat ke rekening yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat.

 

Zakat Online Tepercaya Via Kitabisa

Sedekah Online Tepercaya Zaman Sekarang

Salah satu zakat online tepercaya, bisa kamu lakukan melalui Kitabisa. Dengan berzakat rutin online salah satunya untuk Rumah Quran Ash-Shalihin, kamu akan turut serta dalam mendidik dan menyiapkan generasi penghafal qur’an untuk masa depan. Bertolak dari hukum dakwah tersebut, Rumah Quran Ash-Shalihin Kalibata memulai gerakan pembibitan penghafal Al qur’an dengan bermodalkan dana pribadi dari donatur perorangan.

Keunggulan dari Rumah Quran Ash Shalihin adalah penerapan Hafalan Alquran Standar Internasional beserta target pencapaian tahsin dan hafalan per santri yang jelas dan terukur. Santri yang kebanyakan berasal dari keluarga sederhana dan kurang mampu bisa mengikuti program Rumah Quran sampai tuntas tanpa biaya sama sekali (Gratis). 

Mulanya, kajian dan kegiatan tahsin hingga hafalan Quran dilakukan di kawasan mushola. Namun, jumlah santri yang terus bertambah menyebabkan mau tak mau para pengurus mencari rumah kontrakan untuk menampung mereka.

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Mulai berbagi kebaikan dengan cara bersedekah secara online melalui Kitabisa. Dengan Kitabisa, kamu dapat sedekah dan menunaikan zakat secara cepat dan mudah. Yuk, sedekah sekarang!

banner_donasi_sedekah

 

Bagikan