Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak-anak

May 23, 2019
Oleh : Kitabisa

Segala perbuatan itu tergantung niatnya, termasuk juga Zakat Fitrah. Terkait hal ini, niat zakat fitrah sangat menentukan sah atau tidaknya zakat yang kita keluarkan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya akan membantu seseorang menegaskan niat tersebut.

 

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Fitrah atawa fitri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Harapannhya dengan mengeluarkan zakat ini kita sebagai umat Islam kembali ke fitrah, kembali ke suci.

 

Hukum dan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak-anak

Seperti disebut di awal, zakat termasuk satu dari rukun Islam yang wajib kita lakukan.  Dan karena itulah hukum zakat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan ibada Salat Id. Andai saja waktu penyerahan melewati batas ini, maka harta yang dikeluarkan itu tidak termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

 

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah menurut para ulama adalah setara dengan satu sha’ yang tertera dalam hadis Nabi Muhammad. (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok).

 

Niat Zakat Fitrah

Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak-anak

Menurut ketentuannya, niat zakat fitrah dibedakan berdasarkan oleh siapa zakat itu diberikan. Berikut adalah niat zakat fitrah sesuai dengan pemberinya.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Taala”.

Niat zakat fitrah untuk istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Taala”.

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah anak laki-laki saya … (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala”.

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah untuk anak perempuan saya … (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala”.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah untuk diri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Taala”.

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Saya niat zakat fitrah untuk … (sebutkan namanya) fardu karena Allah Taala”.

 

Mereka yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak-anak

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti termaktub dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60.

  • Fakir – mereka yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Amil – amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Istilah gampangnya adalah panitia zakat.
  • Muallaf – muallaf adalah mereka yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menyesuikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya – mereka adalah budak yang ingin memerdekaan diri.
  • Gharim – gharim adalah mereka yang dirundung utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah – adalah mereka yang berjuang di Jalan Allah seperti berdakwah, perang, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil – adalah mereka yang kehabisan biasa di perjalanan.
Mereka yang haram menerima zakat fitrah:
  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau ditanggung oleh tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad

Ditulis Oleh: Ranu Mohamad


Tunaikan zakat fitrah secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online

 

Bagikan