Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga sebelum zakat. Ibadah puasa juga merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia pada bulan suci Ramadhan seperti saat ini.
Namun, bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa ini, mereka dapat menggantinya di lain waktu atau dengan membayar fidyah. Fidyah menurut bahasa bermakna harta untuk tebusan. Sementara itu, fidyah menurut istilah berarti pengganti untuk membebaskan seorang mukallaf dari larangan yang berlaku kepadanya.
Hukum membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): member makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa mereka dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menggantinya dengan fidyah.
Pada umumnya, mereka yang dikenai tuntutan untuk membayar fidyah adalah mereka yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik saat ini atau di kemudian hari. Orang-orang tersebut di antaranya:
-
Orang Sakit
Orang sakit yang diwajibkan fidyah adalah mereka yang sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh kembali, maka bagi mereka tidak diwajibkan berpuasa atau menggantinya dengan puasa di lain waktu (puasa qadha’).
Orang-orang tersebut cukup membayar fidyah saja. Sedangkan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, maka mereka harus membayar puasanya tersebut di waktu lain dengan puasa qadha’.
-
Orang Tua Renta
Orang tua yang renta dan sudah sangat lemah fisiknya termasuk ke dalam kategori orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan keluasannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) -
Wafat dan Punya Hutang Puasa
Beberapa madzhab seperti madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa jika seseorang yang tidak berpuasa dikarenakan sakit pada bulan Ramadhan, kemudian sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa namun belum sempat melaksanakan puasa qadhanya orang tersebut meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah.
Pendapat tersebut berdasarkan pada hadits berikut ini:
“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy).
Sedangkan madzhab Asy-Syafi’iyah, para ulamanya berbeda pendapat dalam menanggapi masalah ini. Sebagian dari mereka, termasuk didalamnya Al-Imam An-Nawawi berpendapat bahwa dalam kasus seperti ini keluarganya berpuasa untuknya sebagai pengganti dari hutang puasanya, dan bukan dengan cara membayar fidyah member makan orang miskin.
Pendapat mereka diperkuat dengan hadits sebagai berikut:
“Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Menunda qadha’ hingga lewat Ramadhan berikutnya
Mayoritas ulama yang mengatakan bahwa orang yang memnunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i hingga menjelang Ramadhan berikutnya maka diwajibkan atas mereka untuk mengqadha puasanya serta membayar fidyah.
Beberapa ulama yang berpendapat sedemikian merupakan ulama dari madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah. Dan Al-Hanabilah. Namun, ada juga beberapa ulama yang tidak mewajibkan membayar fidyah dalam kasus seperti ini diantaranya adalah madzhab Al-hanafiyah, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan Daud Adz-Dzahiri.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan setiap harinya dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari dimana ia tidak berpuasa. Pembayaran fidyah ini juga dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya pada suatu siang hari di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut turut.
Di dalam hadits tersebut disebutkan bahwa karena lelaki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda sekeranjang berisi 15 sha’ kurma. Satu sha’ terdiri dari 4 mud sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin untuk mengganti puasa dua bulan.
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kg atau ¾ liter. Oleh karenanya, besar fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau ¾ liter beras untuk satu hari berpuasa. Kewajiban membayar fidyah juga dapat diganti dengan uang jika sekiranya lebih bermanfaat.
Ditulis Oleh: Ray
Kamu dapat membayarkan fidyahmu dengan mudah melalui Kitabisa melalui klik gambar di bawah ini: