Inilah Orang-Orang yang Wajib Membayar Zakat dalam Islam

November 28, 2019
Oleh : Nisrina Darnila

Zakat secara bahasa dapat diartikan sebagai pengembangan barokah atau menyucikan. Sementara itu, dalam ajaran Islam, zakat berarti suatu pemberian yang berasal dari jenis harta atau ukuran tertentu yang kemudian disedekahkan.

Karenanya, zakat dapat didefinisikan sebagai harta yang dimiliki seseorang kemudian disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu. Sebagai rukun Islam yang keempat, zakat menjadi wajib dijalankan bagi umat muslim di seluruh dunia. Siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Beragama Islam

orang yang wajib membayar zakat

Zakat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu dan hartanya tidak kurang untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Kewajiban zakat diberikan kepada seseorang setelah mereka mengucap dua kalimat syahadat.

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim. Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.

zakat di aplikasi kitabisa

Berakal dan Balig

Dalam agama Islam, mereka yang wajib membayar zakat adalah muslim yang berakal dan balig. Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.

Orang yang Merdeka

Bagi muslim yang tidak tergolong budak sahaya (budak yang terenggut kemerdekaannya), wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Hal ini karena mereka tidak memiliki kendala apa pun dalam pengelolaan harta serta tidak menanggung utang yang memberatkan.

Orang yang tergolong ke dalam hamba sahaya tidak wajib menunaikan zakat karena berhubungan dengan kebutuhannya untuk membebaskan diri dari perbudakan.

Memiliki Nisab atau Kelebihan Harta

orang yang wajib membayar zakat

Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan agama, sebagai pedoman dalam menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat. Orang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab atau lebih, wajib mengeluarkan zakat dengan berdasar pada firman Allah berikut,

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.”

Adapun syarat-syarat nisab adalah sebagai berikut:

  • Harta tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok yang termasuk dalam sandang, pangan, papan, serta kendaraan, dan alat yang digunakan untuk menafkahi dirinya.
  • Harta tersebut telah ia miliki dalam kurun waktu satu tahun.

Seseorang yang Memiliki Hartanya Secara Penuh dan Diperoleh dengan Cara Halal

orang yang wajib membayar zakat

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut  hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat. Oleh sebab itu, zakat menjadi tidak wajib bagi budak mukattab, atau budak yang menebus pembebasan dirinya sedikit demi sedikit kepada tuannya karena status kepemilikan hartanya lemah.

Beberapa ulama juga beranggapan, seseorang yang terlibat utang dan perlu menguras seluruh hartanya untuk membayarnya, maka ia tidak wajib untuk berzakat. Hal ini disebabkan syarat wajib zakat adalah harus tetap memiliki sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Itulah orang yang wajib membayar zakat menurut agama Islam. Pada dasarnya, zakat wajib bagi setiap muslim yang telah dewasa, mampu, dan memiliki kelebihan harta.


Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!

Bagikan