Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

November 28, 2019
Oleh : Nisrina Darnila

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Mereka yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang tidak mampu, atau dalam keadaan tertentu memang pantas menerima zakat. Berikut ini 8 golongan penerima zakat dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

  1. Fakir

Orang melarat yang amat sengsara hidupnya, atau disebut juga fakir, merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka yang tergolong sebagai fakir tidak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Zakat yang disalurkan kepada golongan ini dapat bersifat konsumtif, yakni kebutuhan sehari-hari, maupun produktif, yakni memberikan modal untuk usaha.

  1. Miskin

8 golongan penerima zakat

Sedikit berbeda dengan fakir, orang yang masuk ke dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta dan hasil usaha, tetapi masih tidak sanggup untuk menanggung kebutuhannya. Apabila kebutuhan sehari-hari seseorang Rp10.000,00, sedangkan penghasilannya hanya Rp7.000,00, maka orang tersebut berhak menerima zakat. Hal ini dimaksudkan sekadar untuk menutupi kebutuhan dan kekurangannya.

  1. Riqab

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan oleh tuannya. Seseorang dapat membantu budak dengan cara menggunakan uang zakatnya untuk membeli budak tersebut kemudian membebaskannya. Di masa sekarang, zakat untuk golongan ini dapat digunakan untuk membebaskan tentara muslim yang menjadi tawanan.

  1. Gharim

Gharim adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak sanggup membayarnya. Selain itu, orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau kemaslahatan umum juga masuk ke dalam golongan ini. Misalnya seseorang yang membangun masjid, ia bisa dibayar utangnya dengan zakat meskipun ia mampu membayarnya.

  1. Mualaf

Mualaf, atau orang-orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam juga berhak diberi zakat agar bertambah kesungguhannya dalam memeluk Islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat persaudaraan sesama muslim.

  1. Fisabilillah

8 golongan penerima zakat

Golongan ini adalah mereka yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam menegakkan agama Islam. Di masa ini, para fisabilillah dapat berupa organisasi dakwah, proyek pembangunan masjid, maupun mereka yang melakukan syiar Islam di daerah terpencil. Intinya, yang termasuk dalam golongan fisabilillah adalah mereka yang melindungi dan memelihara agama Islam, seperti relawan perang yang tidak memiliki gaji dan mereka yang melakukan jihad dan dakwah.

Baca juga:
Santunan Anak Yatim, Beramal dengan Berbagi Rezeki
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

 

  1. Ibnu Sabil

8 golongan penerima zakat

Mereka yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan ke negeri rantau, kemudian mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya. Mereka berhak dibantu dan diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya, selama bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat adalah untuk mengatasi ketelantaran, meskipun mungkin di kampung halamannya ia tergolong mampu.

  1. Amil Zakat

Orang yang telah dipilih imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat juga merupakan salah satu dari 8 golongan penerima zakat. Amil zakat harus memenuhi syarat tertentu, seperti muslim, akil dan balig, merdeka, bijaksana, mendengar, melihat, laki-laki, dan mengerti tentang hukum Islam. Zakat yang mereka terima merupakan imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Itulah 8 golongan penerima zakat yang perlu Anda ketahui. Dalam Islam, berzakat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang masuk ke dalam golongan mampu. Selain untuk membantu mereka yang kekurangan, berzakat dapat juga mempererat persaudaraan sesama muslim.


Sekarang tidak perlu lagi bingung mengeluarkan zakat. Salurkan zakatmu secara online lewat Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini!

Zakat Kitabisa

Bagikan