Sebagai platform galang dana dan donasi online, Kitabisa selalu menjunjung tinggi keamanan dalam berdonasi. Hal ini dibuktikan dengan izin Pengumpulan Uang dan barang (PUB) dari Kemensos.
Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 126/HUK-UND/2019 untuk kategori umum dan 2/HUK-UND/2019 untuk kategori Bencana Alam. Setiap tiga bulan sekali, pembaruan izin PUB dari Kementerian Sosial dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kitabisa juga memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 59 tahun 2019. UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Saat ini, Kitabisa telah bekerja sama dengan puluhan Mitra Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memudahkan para #OrangBaik menyalurkan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh Kitabisa sebagai UPZ nantinya akan disetorkan ke BAZNAS.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2019
Kitabisa terus berupaya menjadi platform yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, laporan keuangan Kitabisa secara berkala diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Di tahun 2019, Kitabisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) GIFAR & AMBRI. Sebelumnya, di tahun 2018 Kitabisa mendapat opini WTP dari Kantor Akuntan Publik yang sama, sementara pada tahun 2017 Kitabisa memperoleh opini WTP dari Kantor Akuntan Publik Razikun Takosunaryo.
Opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) merupakan opini audit yang diterbitkan ketika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material dan telah disajikan secara wajar. Hal ini membuktikan bahwa bukti-bukti audit seperti material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang dikumpulkan oleh Kitabisa sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.