Konsep Perlindungan Kesehatan Saling Jaga Sesuai Syariah

September 30, 2020
Oleh : Kitabisa

Masih ragu dengan prinsip dan cara kerja Kitabisa Saling Jaga? Tenang, program ini dibuat untuk memudahkan kamu dan orang lain dalam memberikan bantuan jika salah satu dari anggota tertimpa musibah. Kitabisa Saling Jaga berperan sebagai media tolong menolong di bidang kesehatan antar anggota, sehingga donasimu tidak hanya berguna untuk melindungi sesama tapi juga menjaga dirimu.

Syarat untuk jadi anggota pun mudah, dengan berdonasi minimal Rp 10.000 serta melakukan verifikasi di aplikasi Kitabisa, kamu sudah bisa membantu orang lain dan berhak untuk mengajukan bantuan jika nantinya tertimpa musibah. Nantinya, donasi dari saldo rekening tiap anggota akan terpotong secara merata untuk disalurkan ke anggota lainnya yang membutuhkan bantuan. Jika saldo rekening kamu kurang dari Rp 10.000, maka kamu perlu melakukan donasi lagi hingga saldo minimalmu menjadi Rp. 10.000 agar tetap aktif jadi anggota.

 

Kitabisa Saling Jaga Sesuai Berkonsep Tabarru

Mulai sekarang kamu tak perlu ragu, karena program Kitabisa Saling Jaga mengadopsi konsep dana Tabarru’ yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Secara harfiah, Tabarru’ sendiri memiliki makna kebaikan. Pengumpulan dana Tabarru’ berarti pengumpulan dana dari tiap anggota yang bertujuan untuk kebaikan dan tolong menolong.

Hingga kini, lebih dari 500.000 orang telah bergabung jadi anggota Kitabisa Saling Jaga. Kamu juga bisa bergabung menjadi #orangbaik dengan daftarkan dirimu jadi anggota di aplikasi Kitabisa atau di website kitabisa.com sekarang juga. Dengan jadi keluarga besar donatur, kita bisa mulai #SalingJaga serta bantu sesama yang membutuhkan.

 

Tidak ada riba! Donasi di Saling Jaga Sesuai Dengan Akad Wakalah

Sesuai dengan konsep Tabarru’, Kitabisa Saling Jaga menyalurkan bantuan ke anggota lainnya melalui akad yang sesuai syariah dengan niat kebaikan. Akad dalam program ini juga TIDAK mengandung unsur ghahar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhalim (aniayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat. 

Kitabisa Saling Jaga menggunakan akad Wakalah sebagai dana operasional senilai 10% dari donasi setiap anggota untuk menjalankan misi kebaikan ini. Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh). 

Dalam Saling Jaga, biaya wakalah ini dipergunakan untuk biaya pengelolaan untuk menjamin penyaluran dana bersama dilakukan tepat sasaran, secara transparan, dan cepat diterima oleh anggota yang membutuhkan. Dengan demikian, cara baru tolong-menolong dalam kesehatan ini dapat membantu belasan anggotanya dalam kurun waktu seminggu. Bahkan, anggota lain juga bisa mendapat informasi penyaluran dananya dengan cepat dan rinci.

saling jaga sesuai syariah

Bagikan