Apa yang Membuat Pengajuan Klaim Ditolak?

November 3, 2021
Oleh : Kitabisa

Penolakan pengajuan klaim adalah hal yang menyedihkan, bukan hanya bagi penerima manfaat tapi juga tim Kitajaga. Untuk itu, kami berusaha untuk mengingatkan kamu untuk benar-benar memahami poin penting di polis agar tidak ada hal yang membuat kecewa, terutama saat pengajuan klaim terpaksa ditolak.

Walau semua anggota berhak ajukan bantuan, kami tetap harus memeriksa kebenaran dari setiap persyaratan dokumen yang diberikan. Hal ini adalah tanggung jawab kami agar semangat tolong-menolong anggota dalam Asuransi Jiwa dapat terjaga dengan penuh kepercayaan.

Berikut adalah rangkuman alasan kenapa pengajuan klaimmu ditolak:

1. Tutup usia di periode masa tunggu

Setelah anggota membayar kontribusi dan menerima polis, ada masa tunggu yang harus dilewati yaitu selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pembayaran kontribusi. 

Selama periode masa tunggu tersebut Penerima Manfaat yang terdaftar dalam polis tidak dapat mengajukan klaim, kecuali anggota tutup usia karena kecelakaan. Apabila anggota tutup usia akibat kecelakaan di periode masa tunggu, maka penerima manfaat masih bisa ajukan klaim manfaat di Kitajaga dengan menyertakan persyaratan dokumen. 

2. Anggota meninggal dunia dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal polis berlaku

Sebelum mendaftarkan diri, anggota diminta untuk menjawab riwayat penyakit yang pernah diderita. Apabila anggota memiliki riwayat terdiagnosa atau menjalani perawatan penyakit kritis berikut dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, maka penerima manfaat tidak dapat melanjutkan proses pengajuan klaim.

3. Meninggal akibat musibah yang tercantum di pengecualian manfaat

Perusahaan terbebas dari kewajiban membayar manfaat perlindungan, apabila anggota tutup usia disebabkan oleh salah satu musibah berikut yang termasuk dalam pengecualian manfaat. 

4. Dokumen medis yang diberikan palsu, tidak sesuai, atau kurang lengkap

Kitajaga tidak dapat melanjutkan proses pengajuan klaim apabila penerima menfaat tidak memberikan dokumen sesuai persyaratan. Untuk persyaratan dokumen ajukan klaim terdiri dari:

A. Dokumen Wajib

  1. Formulir 
  • Formulir Pengajuan Klaim
  • Daftar Pertanyaan Klaim
  1. Identitas dan Bukti Keanggotaan
  • KTP/SIM/Paspor milik anggota yang meninggal dunia dan penerima manfaat
  • Kartu Keluarga (KK), yang menunjukkan anggota dan penerima manfaat adalah satu keluarga
  1. Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Ahli Waris

B. Dokumen Pendukung

Jika anggota meninggal dunia dalam kondisi tertentu

  1. Meninggal di rumah
  • Dokumen kronologi kejadian (Berisi tulisan cerita kronologi hingga anggota meninggal dunia)
  1. Meninggal dalam perawatan medis
  • Surat keterangan dokter (Diisi oleh dokter yang merawat dan menjelaskan rincian sebab meninggal)
  • Surat kuasa medis (opsional bila penerima manfaat perlu untuk mendapatkan resume medis)
  1. Meninggal di luar negeri
  • Surat keterangan dari KBRI setempat
  1. Meninggal karena kecelakaan
  • Surat keterangan dari kepolisian (Jika meninggal dunia karena kecelakaan/tidak wajar)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) (Jika anggota meninggal dunia sebagai pengemudi)

Membantu dan menyalurkan manfaat kepada keluarga yang berduka adalah kewajiban kami, untuk itu kami akan sangat sedih apabila pengajuan klaim terpaksa ditolak karena alasan di atas. Tidak mudah bagi kami untuk menolak beberapa pengajuan klaim dari penerima manfaat Kitajaga, walaupun mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan. 

Namun, kami akan selalu berusaha untuk menjaga proses tolong-menolong ini setransparan mungkin dan memastikan klaim yang diberikan tepat sasaran. Adapun jika kami harus menolak beberapa pengajuan, kami akan memberikan penjelasan sebaik mungkin kepada Penerima Manfaat yang mengajukan.

Bagi kami, menjaga kepercayaanmu itu adalah komitmen kami. Maka dari itu, kami berharap melalui artikel-artikel Kitajaga bisa menjabarkan semua informasi terkait perlindungan ini kepada seluruh anggota Kitajaga agar tidak ada informasi yang tidak tersampaikan ke anggota maupun penerima manfaat.

Bagikan