Panduan Pengelolaan Wakaf agar Mampu Membawa Manfaat

January 11, 2022
Oleh : Kontenesia

Bagi umat Islam, wakaf menjadi salah satu agama yang mampu mendatangkan pahala berlipat ganda. Sementara di mata negara, wakaf memiliki fungsi tersendiri dalam membantu pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. Sebelum membahas tentang cara pengelola wakaf, simak dulu ulasan mengenai pengertian dan jenis wakaf berikut ini.

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Selain itu, wakaf juga bisa diartikan sebagai pemberian yang bersifat suci atau tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

Sementara itu, dilansir dari website Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, wakaf merupakan menyerahkan atau memisahkan sebagian harta untuk kepentingan umum, baik urusan ibadah maupun kesejahteraan umum, dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.

Bicara mengenai hukumnya, menunaikan wakaf adalah sunah. Anjuran untuk berwakaf sendiri telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Ada alasan kuat mengapa ibadah wakaf sangat dianjurkan. Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. ”

Jenis-Jenis Wakaf

sumber : unsplash

Seiring berkembangnya zaman, jenis wakaf semakin bervariasi dan kini dibedakan menjadi beberapa kategori. Di antaranya adalah:

1. Wakaf Berdasarkan Pengelolaannya

Berdasarkan pengelolaannya atau pemanfaatan maukuf, wakaf dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Ubasyir/Dzati—wakaf yang dapat langsung dimanfaatkan contohnya wakaf bangunan untuk masjid atau tanah untuk kuburan.

Kategori kedua adalah mistitsmary—wakaf yang dimanfaatkan untuk penanaman modal pada suatu proses produksi barang yang nantinya hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam dua kategori yaitu harta yang bergerak (uang, surat berharga, dan HAKI) serta harta tidak bergerak (bangunan, tanah, dan tanaman).

3. Wakaf Berdasarkan Waktu

Ada juga wakaf berdasarkan waktu yang kemudian dipisah lagi ke dalam dua jenis yaitu Muabbad dan Muaqqot. Muabbad adalah wakaf abadi alias harta wakaf dalam dimanfaatkan untuk selamanya.

Sedangkan Muaqqot adalah sebutan untuk wakaf yang sifatnya sementara. Contohnya sebuah bangunan yang diwakafkan dalam jangka waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, harta tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya.

4. Wakaf Berdasarkan Peruntukkannya

Jenis wakaf yang terakhir adalah berdasarkan peruntukkannya. Wakaf pada kategori ini dibedakan jadi dua, yaitu wakaf ahli dan khairi. Wakaf ahli adalah harta yang diwakafkan untuk memenuhi kepentingan kerabat terdekat.

Sementara wakaf khairi merupakan harta yang disumbangkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum, baik yang sifatnya keagamaan maupun sosial.

Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang

Bila dikelola dengan baik, wakaf bisa membantu mempercepat pembangunan suatu negara. Di Indonesia, pengelolaan wakaf ada di bawah kendali nazhir. Mengenai tata cara pengelolaan wakaf dan pengembangan harta benda wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa harta wakaf sebaiknya dikelola secara produktif. Wakaf produktif sendiri diartikan sebagai skema pengelolaan dana wakaf hingga dana tersebut mampu menghasilkan surplus berkelanjutan yang nantinya bisa menjadi dana abadi untuk pembiayaan kebutuhan umat.

Wakaf produktif bisa dilakukan dengan cara investasi, produksi, penanaman modal, kemitraan, perdagangan, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Itulah uraian singkat mengenai wakaf dan tata cara pengelolaan wakaf menurut undang-undang yang berlaku. Untuk meraih pahala jariah, kini kamu bisa mendaftarkan diri sebagai wakif melalui program wakaf produktif oleh Kitabisa. Informasi lengkap seputar wakaf produktif bisa kamu cek di sini.

Bagikan