Istilah wakaf mungkin tidak asing di telinga, tapi tidak semua orang tahu apa hakikat wakaf, jenis, syarat, dan hukumnya dalam Al Quran.
Definisi Wakaf
Sebagai langkah awal, mari kita bahas definisi wakaf. Secara bahasa, wakaf adalah kegiatan memisahkan harta secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu. Pada wakaf ada nilai jariyah. Artinya, semua harta yang dipisahkan memiliki potensi manfaat yang berlangsung secara terus menerus.
Sederhananya, wakaf merupakan kegiatan memisahkan harta benda dan menyerahkannya kepada individu atau golongan untuk diambil manfaatnya. Dalam pelaksanaannya, wakaf biasanya berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial dan agama.
Tetapi dalam perkembangannya, wakaf tidak lagi berupa tanah atau bangunan tetapi juga uang, surat berharga, atau bahkan Al Quran. Hal ini membuat pemanfaatan wakaf pun semakin beragam. Meskipun begitu, hakikat wakaf tidak berubah. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau diwariskan dan hanya diperkenankan untuk dimanfaatkan.
Jenis Wakaf
Setelah mengulas definisinya, selanjutnya mari kita bahas jenis wakaf dalam Al Quran. Secara teknis, tidak ada ayat quran atau hadis yang membahas wakaf secara khusus. Praktik wakaf sendiri sebenarnya belum ada pada zaman Rasulullah. Tetapi seiring perkembangan zaman, wakaf berkembang dengan berbagai kemaslahatannya.
Meskipun begitu, beberapa ulama ada yang menggolongkan wakaf berdasarkan quran dan hadis yang dipelajari. Salah satunya adalah Ahmad Azhar Basyir. Menurut beliau, wakaf dibagi ke dalam 2 jenis berdasarkan peruntukkannya, yaitu wakaf ahli dan Khairi.
Wakaf Ahli
Jenis wakaf yang pertama ini adalah wakaf yang diberikan seseorang kepada keluarga dan kerabatnya. Wakaf ini hukumnya sah selama harta yang diwakafkan memberi manfaat dan bisa digunakan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf. Meskipun diberikan pada keluarga, wakaf ahli tidak bisa diwariskan atau dialihkan hak miliknya.
Waqif atau si pemberi wakaf sudah meniatkan hartanya untuk kemaslahatan bersama. Jadi sudah seharusnya wakaf ahli tidak dialihkan menjadi warisan yang nantinya malah akan merusak hubungan antar keluarga. Lalu, apakah wakaf ahli bisa dialihkan untuk masyarakat umum?
Jawabannya, bisa dengan syarat, seluruh anggota keluarga yang menerima wakaf sudah memanfaatkan wakaf secara maksimal. Sisa dari pemanfaatan ini baru boleh diberikan pada umum jika dianggap masih berguna.
Wakaf Khairi
Berbanding terbalik dengan wakaf ahli, Khairi adalah jenis wakaf dalam Al Quran yang diberikan kepada masyarakat umum. Keberadaan wakaf Khairi lebih familier di negeri kita. Secara hakikat, wakaf Khairi sejalan dengan tujuan adanya wakaf yaitu memberi manfaat pada banyak orang dan menjadi pahala jariyah untuk waqif.
Seperti halnya wakaf Ahli, Khairi juga tidak boleh diperjualbelikan apalagi menjadi warisan. Inilah mengapa wakaf sebaiknya dikelola oleh lembaga kompeten serta berpengalaman karena pada prosesnya, ada kegiatan legalitas kuat yang membuat wakaf akan selalu menjadi milik umum.
Syarat Wakaf
Meskipun tidak tercantum secara spesifik di quran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan wakaf dianggap sah. Adapun syarat wakaf adalah:
1. Adanya Waqif (Orang yang Berwakaf)
Untuk menjadi waqif syaratnya adalah; Pertama, harta yang diwakafkan merupakan milik sendiri, berakal dan tidak gila, orang yang mampu bertindak secara hukum (rashid), dan baligh
2. Adanya Al Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga. Selain itu, harus diketahui kadarnya dan berdiri sendiri atau tidak melekat pada harta lain. Contoh: Jika mewakafkan tanah yang ada bangunannya, kita tidak boleh mewakafkan tanahnya saja. Bangunan di atasnya juga harus diwakafkan karena merupakan bagian dari tanah.
3. Adanya Al Mauquf Alaih (Pengelola Wakaf)
Untuk mewakafkan harta, kita perlu menyerahkannya pada Al Mauquf Alaih. Al Mauquf Alaih sendiri ada dua macam, yaitu nadzir (yang menerima manfaat wakaf) dan mu’ayyan atau pihak tertentu (golongan orang yang tidak bisa berubah). Salah satu lembaga Al Mauquf Alaih di Indonesia adalah KitaBisa.
4. Adanya Sighat
Sighat merupakan lafal yang diucapkan waqif dan menentukan sah tidaknya wakaf. Posisi sighat sama dengan niat saat berzakat, dan ijab yang diucapkan ketika akad nikah.
Hukum Wakaf dalam Al Quran
Hukum dasar wakaf menurut Quran adalah boleh, sedangkan menurut para ahli fikih hukum wakaf adalah mandub. Artinya, perbuatan wakaf mendapatkan pahala tetapi yang tidak melakukan tidak mendapat hukuman. Di Al Quran, ayat yang menjadi sandaran hukum wakaf adalah Ali Imran 92 dan Al Baqarah 267.
Itulah ulasan tentang wakaf, syarat, hukum, dan jenis wakaf dalam al quran. Semoga bermanfaat.