Hukum Menggunakan Al Quran Wakaf

January 17, 2022
Oleh : Kontenesia

Selain dalam bentuk tanah dan bangunan, wakaf ternyata banyak sekali jenisnya. Salah satunya adalah wakaf dalam bentuk Al Quran.

Apa Itu Al Quran Wakaf?

Pada dasarnya, wakaf adalah kegiatan memindahkan harta dari satu pihak ke pihak lain baik individu ataupun organisasi. Harta tersebut bisa berupa tanah atau bangunan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Dalam perkembangannya, harta yang dimaksud berkembang menjadi beberapa jenis.

Seperti wakaf uang (tunai), surat berharga, dan wakaf Al Quran. Meskipun bentuknya semakin beragam, hakikat wakaf tetap sama yaitu memberi manfaat pada banyak orang dan memiliki nilai jariyah. Belakangan, salah satu jenis wakaf yang sedang gencar-gencarnya dilakukan adalah wakaf Al Quran.

Wakaf ini bisa berupa uang yang nantinya dibelanjakan untuk membeli Al Quran atau dalam bentuk Al Quran langsung. Al Quran wakaf sendiri banyak dibutuhkan di masjid, sekolah Islam, dan pesantren. Dalam praktiknya ada upaya untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Al Quran.

Jadi selain dibaca, Al Quran yang diwakafkan juga dipakai untuk belajar tentang Islam, belajar mengaji, dan latihan menjadi penghafal quran (hafidz atau hafidzah).

Siapa yang Berhak Mendapatkan Al Quran Wakaf?

sumber : unsplash

Sama seperti zakat, dalam wakaf ada aturan siapa yang berhak menerima dan siapa yang boleh mengelola. Begitu pula ketika kita mewakafkan Al Quran. Al Quran yang diwakafkan seharusnya bisa memberi manfaat pada banyak orang dan dilakukan semata-mata untuk menumbuhkan rasa cinta pada kitab suci agama Islam ini.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkannya?

1. Santri Tahfidz

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Al Quran yang diwakafkan bisa dipakai untuk latihan menghafal ayat-ayat suci. Diakui atau tidak, Indonesia termasuk negara dengan populasi penghafal quran terbanyak di dunia. Sayangnya, tidak semua pesantren memiliki kemampuan dalam hal dana untuk menyediakan Al Quran layak bagi para hafidz dan hafidzah.

Inilah mengapa salah satu pihak yang memiliki hak mendapatkan wakaf dalam bentuk quran adalah para santri hafidz dan hafidzah. Dengan mewakafkan quran, kita tidak hanya membantu generasi muda menjadi penghafal quran andal tetapi juga mendapatkan pahala yang senantiasa mengalir selama para hafidz mengamalkan hafalan mereka, wallahu ‘alam bish shawwab.

2. Masjid

Pernah kan kamu melihat Al Quran di masjid yang disediakan untuk para jamaah. Al Quran tersebut biasanya berasal dari wakaf para donatur. Tujuannya adalah, agar jamaah masjid bisa membaca quran dengan mudah selepas mereka salat tanpa harus membawa Al Quran sendiri. Quran di masjid juga bisa dipakai untuk belajar mengaji. Inilah mengapa masjid menjadi salah satu pihak yang berhak menerima quran wakaf.

3. Sekolah Islam

Selain santri Tahfidz dan masjid, sekolah Islam juga bisa digolongkan sebagai salah satu pihak yang berhak menerima wakaf quran. Seperti halnya santri Tahfidz, quran wakaf di sekolah Islam bisa digunakan siswa untuk belajar tentang Islam dengan mudah.

Sekolah Islam yang dipilih sebagai sasaran wakaf pun tidak sembarangan. Pastikan sekolah sasaran memang benar-benar membutuhkan bantuan dan tidak memiliki akses untuk memperoleh Al Quran yang layak. Biasanya sekolah semacam ini banyak kita temui di berbagai pelosok Indonesia.

Hukum Menggunakan Al Quran Wakaf

Meskipun bentuknya bukan barang berharga yang bisa dijual kembali seperti tanah atau bangunan, Al Quran yang diwakafkan juga memiliki aturan penggunaan. Pada dasarnya, hukum menggunakan quran yang diwakafkan adalah boleh. Kita bisa membaca quran di masjid, pesantren, ataupun sekolah Islam yang menjadi sasaran wakaf.

Hal yang tidak boleh dilakukan adalah, membawa Al Quran tersebut dari tempat asalnya untuk digunakan secara pribadi. Selain sama dengan mencuri, perbuatan ini membuat hakikat wakaf hilang karena ketika dibawa pulang, Al Quran tidak lagi bermanfaat bagi banyak orang.

Jadi jika ingin menggunakan quran wakaf, di masjid misalnya, baca saja quran tersebut selama kamu berada di masjid dan mengembalikan lagi ke tempat semula agar hakikat wakafnya tidak hilang.

Bagaimana, tertarik untuk berwakaf dalam bentuk Al Quran dan memastikan bahwa setiap orang mendapat akses untuk bisa membaca kitab suci yang layak? Sebagai referensi, kamu bisa menyalurkan wakafmu ke KitaBisa, sebuah lembaga nazhir profesional dan tepercaya.

Itulah ulasan tentang hukum menggunakan Al Quran Wakaf, semoga bermanfaat.

Bagikan