Besaran, Waktu, serta Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2022

April 8, 2022
Oleh : Kitabisa

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat setiap bulan Ramadhan saat menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini dibayarkan satu kali dalam setahun baik dalam rupa uang maupun bahan pangan.

Zakat fitrah memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan jenis barang yang diberikan. Berikut ulasan mengenai besaran, waktu, serta cara pembayaran zakat fitrah 2022.

Hukum dan Tata Cara Melakukan Zakat Fitrah

Zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi lelaki maupun perempuan dengan ketentuan memenuhi beberapa syarat, antara lain: beragama Islam, berakal, berakal, merdeka, serta haul dan nisab, yakni mempunyai harta yang setidaknya telah dimiliki selama satu tahun (haul) dan mencapai batas minimal zakat fitrah (nisab).

Kewajiban berzakat telah dijelaskan dalam Surah Ali Imran ayat 180 yang berbunyi:

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

hukum zakat fitrah

Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam hadis yang berbunyi:

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).”

Terdapat tata cara dalam melaksanakan zakat fitrah. Pertama-tama, muzakki harus mempersiapkan besaran zakat yang sesuai dengan ketentuan. Kemudian, ketika menyerahkan hartanya, muzakki membaca niat. Niat membayar zakat untuk diri sendiri berbunyi:

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Yang artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sementara itu, jika membayar zakat untuk orang lain, maka niatnya adalah:

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala.”

Yang artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (…) fardhu karena Allah Ta’ala.”

zakat di aplikasi kitabisa

Berapa Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan?

Zakat fitrah yang diberikan adalah berupa jenis makanan pokok yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat wilayah setempat. Jumlah dari makanan pokok tersebut adalah sebesar satu sha’ yang setara dengan 2,5 sampai 3 kilogram. Besaran ini sesuai dengan sabda Rasulullah, yakni:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

zakat fitrah 2022

Di Indonesia sendiri, Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional telah menentukan besaran zakat fitrah yaitu sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Kualitas beras yang diserahkan harus sesuai dengan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat sehari-hari.

Selain makanan pokok, zakat juga dapat disalurkan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Dilansir dari laman Baznas, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap kepala dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Waktu Zakat Fitrah 2022

Zakat fitrah memiliki rentang waktu sejak dimulainya bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Ini artinya, zakat fitrah 2022 dapat mulai dibayarkan pada tanggal 2 April atau 1 Ramadhan, dengan batas waktu sampai dengan sebelum 2 Mei yang merupakan hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan pandangan mahzab Syafi’I, terdapat lima pembagian waktu dalam membayar zakat fitrah, yaitu:

  • Waktu mubah yang berlangsung dari awal hingga akhir Ramadhan. Sebelum masuk Ramadhan, tidak diperbolehkan membayar zakat.
  • Waktu wajib, yakni ketika akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal.
  • Sunnah, yaitu dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal.
  • Haram, setelah tanggal 1 Syawal.

Oleh karenanya, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri karena, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, zakat yang dibayarkan setelah salat Id hukumnya tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah sunnah saja. Oleh sebab itu, pemberi bantuan dianggap belum menggugurkan kewajiban zakat fitrahnya.

Lebih Praktis, Begini Cara Membayar Zakat Fitrah 2022 Melalui Aplikasi Kitabisa

Dewasa ini, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara daring sehingga muzakki tidak harus mendatangi langsung masjid maupun amil zakat. Terdapat berbagai aplikasi dan platform yang menawarkan layanan pembayaran zakat fitrah secara online, salah satunya adalah Kitabisa. 

Cara membayar zakat fitrah 2022 di aplikasi Kitabisa sangat mudah. Kamu cukup download aplikasinya, klik tombol ‘Zakat’, lalu pilih program atau lembaga zakat yang diinginkan.

Kitabisa sendiri sudah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Jadi, kamu tidak perlu khawatir karena zakatmu akan disalurkan ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Yuk, tunaikan kewajiban zakatmu dengan aman dan tepercaya lewat aplikasi Kitabisa.

Bagikan