Bisakah Mengubah Besaran Santunan Setelah Mendaftar?

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Kini, kamu bisa mengajukan perubahan besaran santunan di produk SalingJaga Keluarga setelah melakukan pendaftaran. 

Berikut syarat dan ketentuan untuk melakukan perubahan besaran santunan: 

  • Keanggotaan kamu berstatus aktif dan tidak dalam masa tenggang (grace period).
  • Perubahan yang dimaksud hanya untuk kenaikan besaran santunan.
  • Pengajuan ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang polis.
  • Pengajuan ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam masa kepesertaan (1 tahun).
  • Perubahan besaran santunan diikuti dengan perubahan nilai kontribusi yang akan dihitung setelah kamu mengisi form pengajuan kenaikan besaran santunan.
  • Tidak berlaku bagi anggota SalingJaga Keluarga yang mengaktifkan pembayaran autodebet atau peserta Santunan Perlindungan.
  • Besaran kenaikan santunan yang diajukan sama dengan besaran santunan sebelumnya atau maksimal Rp200.000.000 (dengan kelipatan Rp50.000.000).
  • Adapun pilihan santunan asuransi sesuai perhitungan usia mengacu pada kriteria berikut:

     

Kamu bisa melakukan pengajuan kenaikan besaran santunan dengan mengisi form berikut: https://form.salingjaga.com/perubahan-santunan

Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62 811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga

Bagikan