Cara Mengajukan Klaim dan Besaran Santunan SalingJaga Perlindungan Diri

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Kamu atau keluargamu bisa mengajukan klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Ada 3 (tiga) jenis manfaat yang bisa diajukan antara lain:

Manfaat Santunan Asuransi
Santunan tutup usia karena kecelakaan Akumulasi Santunan Asuransi maksimal 2 miliar
Manfaat penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan Sesuai dengan besaran tagihan maksimal 10% dari akumulasi Santunan Tutup Usia Karena Kecelakaan
Manfaat cacat tetap karena kecelakaan Sesuai dengan besaran persentase cacat https://ktbs.in/besaran-cacat-sjperlindungan

Untuk mengajukan klaim santunan, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: https://formulir.asuransikitabisa.com/klaim-sj-perlindungan-diri 

Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Tim Kibi di +62-811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga

Bagikan