Ketahui Ketentuan Infaq dalam Islam

Infaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam di seluruh dunia. Menurut pemahaman Mazhab Syafi’i, infaq merupakan salah satu praktik ibadah yang termasuk dalam kategori ibadah maliyah mahdhah. Ibadah ini pelaksanaannya murni menyangkut harta benda seseorang. 

Hanya saja, bagaimana pelaksanaan ketentuan infaq? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui syarat serta ketentuan ibadah maliyah mahdhah lain, yaitu zakat. Kedua jenis ibadah ini memang memiliki kemiripan, karena sama-sama melibatkan pembayaran dengan harta. Lain halnya dengan sedekah yang dapat pula dilakukan dengan modal selain materi.

 

Perbedaan Ketentuan Infaq dengan Zakat

Dalam setiap pembayaran zakat, kamu akan menemukan adanya ketentuan berupa nisab. Artinya, seseorang wajib mengeluarkan zakat ketika memiliki jumlah harta melebihi nisab. Selain itu, kepemilikan harta tersebut juga sudah memenuhi haul atau telah memenuhi nisab selama satu tahun atau lebih. Ditambah lagi, pemberian zakat juga dikhususkan bagi mereka yang termasuk dalam golongan asnaf

Ketentuan infaq jauh berbeda kalau dibandingkan dengan zakat. Ajaran Islam tidak menentukan secara pasti jumlah uang infaq. Tidak ada pula keharusan seorang penginfaq untuk memiliki harta melebihi nisab ataupun haul. Jadi, infaq dapat dilakukan saat memiliki harta berlebih ataupun dalam situasi susah. Sebagai tambahan, pemberian infaq juga dapat dilakukan kepada siapa saja, tidak terbatas pada asnaf. 

 

Ketentuan Infaq yang Perlu Diperhatikan

Meski tidak ada ketentuan infaq secara khusus seperti halnya pelaksanaan zakat, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 

  • Tidak berlebihan

    Dalam Q.S. Ali Imran ayat 134, Allah memang mendorong umat Islam untuk melakukan infaq dalam berbagai kesempatan. Baik ketika memiliki banyak harta ataupun dalam kondisi kesusahan. Bahkan, di situ disebutkan kalau Allah menyukai orang-orang yang suka berbuat kebajikan.
    Hanya saja, pelaksanaan infaq tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Dalam berbagai kisah, Rasulullah kerap melarang para sahabat yang ingin melakukan infaq atau sedekah seluruh hartanya. Hal tersebut dilarang oleh Rasulullah karena dapat menimbulkan mafsadat atau kerusakan lebih besar.
    Dalil tentang larangan berlebihan dalam infaq juga difirmankan oleh Allah dalam Q.S. Al Furqan ayat 67. Di situ Allah melarang umat Islam untuk berlebih-lebihan dalam melakukan infaq sekaligus melarang sifat kikir.

  • Memprioritaskan kewajiban

    Dalam ketentuan infaq memang membolehkan muslim untuk melakukannya kapan saja dan dalam kondisi apapun. Hanya saja, pilihan untuk melakukan infaq tersebut harus dilakukan setelah memenuhi kewajiban. Jangan sampai kamu mendahulukan hal yang sunah dan kemudian mengakhirkan kegiatan wajib.
    Contoh nyata memprioritaskan kewajiban dibandingkan infaq sangat banyak. Sebagai contoh, ketika kamu memiliki utang. Maka, sebaiknya lunasi utang tersebut terlebih dahulu. Contoh lain, saat melakukan infaq kamu juga perlu terlebih dahulu memperhatikan kondisi keluarga. Apalagi, memberi nafkah kepada keluarga merupakan salah satu bentuk infaq yang hukumnya wajib.

  • Memperhatikan hak-hak yang lebih penting

    Terakhir, saat berinfaq setiap muslim juga perlu mencermati adanya hak yang lebih penting. Imam Asy Syaukaniy dalam Fathul Qadir 3/263 menjelaskan bahwa mengambil harta dari haknya dan selanjutnya menempatkan harta tersebut pada yang bukan haknya merupakan salah satu bentuk pemborosan dan termasuk israf atau berlebihan. Lebih jauh, Imam Asy Syaukaniy menyebut praktik infaq ini sebagai hal yang haram.

Demikianlah hal penting dan ketentuan infaq yang perlu kamu perhatikan. Dengan landasan tersebut, kamu dapat menyisihkan sebagian harta untuk infaq kepada orang yang membutuhkan. 


Sempurnakan ibadah sesuai ketentuan infaq dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Infaq dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah inibanner_donasi_sedekah