Masih Bingung dengan Zakat Profesi? Berikut 5 Hal yang dapat Membantumu Memahami Zakat Profesi

April 12, 2017
Oleh : Rafika Maulia

Bergesernya zaman membuat jenis pekerjaan saat ini kian beragam, salah satu diantaranya adalah muncul pekerja dari kalangan profesional. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru pada masyarakat terutama umat muslim, bagaimana cara menunaikan zakat apabila penghasilan yang diperoleh adalah gaji bulanan?

Banyak ulama telah menyepakati bahwa untuk jenis pekerjaan yang menerima penghasilan/gaji bulanan wajib bagi si penerimanya untuk menunaikan zakat profesi apabila penghasilan yang diterima tersebut telah mencapai nisab. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih belum familiar dengan jenis zakat yang satu ini.

Jika kamu salah satunya, ulasan berikut akan membantumu memahami tentang zakat profesi secara lebih baik.

1. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa di dalam Islam zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah (zakat atas diri) dan zakat mal (zakat atas harta). Zakat yang sering disebut juga sebagai zakat penghasilan ini adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan/penghasilan seseorang atas profesinya ketika sudah mencapai nisab.

2. Hukum zakat profesi ada di surat Al-Baqarah: 267

Pekerjaan orang zaman dahulu berbeda dengan saat ini sehingga zaman dulu belum ada yang namanya zakat profesi. Alhasil para ulama menggunakan qiyas (kemiripan) sebagai dasar hukum bagi zakat profesi. Adapun dasar hukum berzakat terdapat pada Surat Al-Baqarah: 267 yang berbunyi:

“Wahai orang orang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,..”

Kata “usahamu” dari ayat di atas mengisyaratkan semua jenis pekerjaan yang dilakukan seseorang tidak terkecuali dengan profesi tertentu yang dilakukan.

3. Nisab dan haul zakat profesi sama seperti zakat pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil pertanian setiap kali panen. Jenis zakat ini telah ada sejak zaman dahulu. Kemiripan karakteristik perolehan penghasilan/gaji dengan panen pada bidang pertanian yang diperoleh secara periodik membuat zakat profesi di-qiyas-kan nisab dan haulnya dengan zakat pertanian.

Nisab zakat pertanian yaitu 653 kg beras atau kurang lebih setara dengan Rp 5.224.000 (asumsi harga beras Rp 8.000) dan dibayarkan setiap memperoleh pendapatan tersebut.

4. Kadar zakat profesi disamakan dengan zakat emas

Jika pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa nisab dan haul zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, maka kadar zakat profesi disamakan dengan zakat emas. Hal ini karena orang-orang biasanya mendapat penghasilan/gaji berupa uang. Nah, kemiripan bentuk harta itulah yang membuat kadar zakat profesi dapat di-qiyas-kan dengan zakat mata uang (emas dan perak). Besaran zakat profesi yang harus dibayarkan oleh muzakki adalah 2,5 persen dari penghasilannya.

 

5. Zakat profesi dihitung dari nilai gaji bersih

Banyak orang yang masih bingung bagaimana cara meghitung zakat profesi. Sebenarnya mudah saja, zakat profesi dihitung dari nilai penghasilan/gaji bersih yaitu gaji kotor setelah pajak (apabila dikenai pajak) atau biasa disebut take home pay ditambah dengan penghasilan lain jika ada. Ada dua pemahaman mengenai penghitungan nilai zakat yang bersinggungan dengan hutang/cicilan. Ada yang mengatakan untuk menghitung zakat sebelum dikurangi hutang/cicilan, namun masih banyak juga yang berpendapat bahwa zakat boleh dihitung setelah dikurangi dengan hutang.

Itulah tadi beberapa poin yang bisa menambah wawasanmu tentang zakat profesi. Jika sekarang sudah paham, tunggu apa lagi?

Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!Zakat Kitabisa

 

Bagikan