Sebagai seorang muslim, menunaikan zakat sudah menjadi sebuah kewajiban, salah satunya adalah zakat fitrah.
Menjadi rukun Islam ketiga, zakat merupakan sebagian harta dari umat muslim yang harus dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Ada pun penerima zakat, atau yang disebut dengan mustahik adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, para fii sabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Secara bahasa, zakat berarti sesuatu yang sifatnya mensucikan dan tumbuh. Ini artinya, meski Anda mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada orang lain, tetapi uang ini tidak akan berkurang, justru akan menjadi penambah rezeki.
Tidak hanya untuk menyucikan harta dari bagian yang memang bukan menjadi hak pemilik, berzakat juga berfungsi untuk mengurangi rasa sombong dan kikir.
Baca juga:
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Mudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat
Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan atau dikeluarkan oleh setiap umat muslim atau muzakki yang mampu dan merdeka. Zakat ini dibayarkan setiap setahun sekali ketika bulan Ramadan tiba hingga sebelum melaksanakan Salat Ied.
Hukum menunaikan zakat ini adalah wajib bagi setiap muslim yang beriman dan mampu, baik perempuan dan laki-laki dewasa maupun anak-anak.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengatakan bahwa “Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT.”
Kewajiban umat muslim menunaikan zakat fitrah juga diriwayatkan dalam sebuah hadis oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai (bantuan)makanan bagi yang miskin.’”
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Ada pun syarat menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Semua umat Islam wajib untuk menunaikan zakat. Jadi, mereka yang bukan beragama Islam tidak wajib untuk melakukannya.
2. Merdeka
Zakat hanya wajib bagi umat muslim yang telah merdeka. Budak dan hamba tidak wajib menunaikannya, justru menjadi mustahik atau kelompok orang yang menerimanya.
3. Sesuai dengan Waktunya
Zakat fitrah dibayarkan ketika telah datang dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan bulan Syawal meski terbilang singkat. Waktu yang paling diwajibkan untuk menunaikannya adalah pada akhir bulan Ramadan setelah matahari terbenam.
Sementara itu, akhir bulan Ramadan selepas menunaikan Salat Subuh hingga sebelum menunaikan Salat Ied menjadi waktu afdal, dan mulai menjadi makruh ketika dibayarkan selepas menunaikan Salat Ied hingga menjelang terbenamnya matahari. Namun, akan menjadi haram hukumnya jika zakat dibayarkan selepas matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri.
4. Mampu
Membayar zakat wajib bagi semua umat muslim yang mampu. Artinya, mereka memiliki harta dengan jumlah yang melebihi kebutuhannya sehari-hari, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang menjadi tanggung jawabnya pada waktu yang telah ditentukan.
5. Lahir Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadan
Apabila ada seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, maka diwajibkan atasnya untuk membayar zakat.
Namun, zakat menjadi tidak wajib dibayarkan apabila seorang muslim meninggal pada akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam, seorang mualaf yang baru saja berpindah agama pada akhir bulan Ramadan setelah matahari terbenam, dan wanita yang baru saja menikah pada akhir bulan Ramadan setelah matahari terbenam.
Jumlah kadar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Lalu, berapa jumlah kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim?
Berdasarkan hadis sahih dari Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra., “Di masa Nabi SAW, kami membayar zakat berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.”
Dari hadis tersebut, beberapa imam ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad pada akhirnya bersepakat bahwa jumlah kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebesar satu sha’.
Di Indonesia sendiri, satu sha’ kemudian dibakukan setara dengan 2,5 kilogram. Jenis barang yang diperbolehkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah beras, gandum, kurma, atau makanan lainnya yang memang menjadi makanan pokok di masing-masing negara.
Baca juga:
Siapa Aja Orang yang Berhak Menerima Zakat Profesi atau Penghasilan?
Tak Lagi Lupa, Bayar Zakat Fitrah Lebih Mudah Bersama Kitabisa
Imam Hanafi kemudian memutuskan bahwa umat muslim boleh berzakat dengan menggunakan uang dengan nominal yang setara dengan harga barang-barang yang wajib dizakatkan. Namun, terjadi perbedaan pendapat mengenai ukuran timbangan dari Imam Hanafi dan yang lainnya. Bagi Imam Hanafi, satu sha’ setara dengan 3,8 kilogram, sedikit berbeda dengan ukuran ketiga imam lainnya.
Demi menghindari silang pendapat, maka ulama Indonesia memutuskan bahwa umat muslim yang ingin berzakat dengan beras menggunakan ukuran sebanyak 2,5 kilogram, sesuai dengan tafsiran Imam Ahmad, Syafi’I, dan Imam Malik. Namun, pembayaran zakat dengan uang jumlahnya setara dengan ketika membeli bahan pokok sebesar 3,8 kilogram, sesuai dengan tafsiran Imam Hanafi.
Pembayaran zakat ini bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi masjid atau mushola yang menerima penyaluran zakat. Namun, zakat juga bisa langsung disalurkan kepada delapan golongan yang membutuhkan sesuai dengan syariat. Jangan lupa berniat ketika zakat hendak disalurkan, agar tujuan yang diniatkan bisa tercapai.
Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bagaimana Hukumnya?
Semakin majunya zaman, perubahan akan selalu ada. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat yang membuat masyarakat semakin mudah dalam beraktivitas. Hampir semua sistem kini tak lagi dijalankan secara manual dan beralih menjadi otomatis, meski ada beberapa yang masih harus mempertahankan operasional secara manual.
Seperti misalnya membayar zakat. Hingga kini, zakat masih bisa dibayarkan secara manual dengan berknjung ke masjid atau panitia zakat. Namun, demi memudahkan masyarakat muslim di Indonesia, membayar zakat juga bisa dilakukan secara online melalui platform Kitabisa.
Lalu, bagaimana sebanarnya hukum menukaikan zakat fitrah secara online?
Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, seorang ahli agama menuturkan bahwa pada dasarnya hukum dari berzakat itu ada pada niatnya yang diucapkan oleh muzakki di dalam hatinya ketika hendak menunaikan zakatnya. Saat seseorang sudah mengucap niat dalam hatinya, maka zakat pun hukumnya telah menjadi sah.
Sistem online dalam pembayarannya hanya berperan sebagai media untuk memudahkan seseorang dalam menunaikan atau membayarkan zakatnya. Jadi, membayar zakat secara online akan lebih menghemat waktu dalam penyampaian zakat dari muzakki kepada mustahik.
Jadi, dibayarkan secara langsung atau melalui online, selama seorang muslim sudah berniat, maka hukum zakatnya menjadi sah.
Selanjutnya, bagaimana proses akad ketika seorang muslim memutuskan untuk menunaikan zakatnya secara online? Setelah akhirnya melakukan konfirmasi atau selesai melakukan pembayaran, maka muzakki akan mendapatkan laporan yang berfungsi sebagai akad.
Namun, akad bukan menjadi salah satu syarat sah dalam berzakat. Bagaimana akad ketika berzakat tidak perlu terlalu dihiraukan, yang terpenting adalah zakat yang menjadi kewajiban setiap muslim telah ditunaikan dengan niat yang diucap dalam hati.
Tentang Kitabisa
Kitabisa menjadi platform penggalangan dana atau donasi secara online nomor satu di Indonesia. Laman ini memudahkan masyarakat untuk memberikan bantuan dana kepada orang lain yang membutuhkan secara jujur dan transparan. Tingginya peipuan berkedok galang dana atau donasi melalui online membuat masyarakat menjadi khawatir ketika akan menyumbangkan sebagian hartanya. Namun, dengan Kitabisa, kekhawatiran tersebut tidak akan ada.
Pasalnya, yayasan Kitabisa sudah tercatat dan mendapatkan izin resmi di Kementerian Hukum dan HAM, telah resmi mendapatkan izin untuk melakukan Penggalangan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 310/HUK-PS/2018, dan telah diaudit atau diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil akhir Wajar Tanpa Pengecualian.
Siapa pun bisa melakukan penggalangan dana melalui laman ini, karena telah banyak organisasi NGO, komunitas, hingga mahasiswa yang menggunakan Kitabisa untuk menggalang dana atau donasi. Tujuan penggalangan dana yang dilakukan pun beragam, mulai dari donasi untuk pengobatan, korban bencana alam, pendirian rumah ibadah, rumah tingga, sekolah, pemberian beasiswa, hingga program untuk yayasan atau komunitas tertentu.
Membayar Zakat di Kitabisa
Kini, Anda pun telah bisa melakukan pembayaran secara online di Kitabisa. Adanya layanan baru ini dilatarbelakangi oleh kesibukan masyarakat Indonesia sehingga tak jarang menjadi lupa untuk menunaikan zakat. Melalui layanan ini, diharapkan pembayaran zakat tetap bisa dilakukan di mana saja, kapan saja selama masih berada dalam batasan waktu yang diwajibkan.
Sebagai wadah pembayaran zakat secara online, Kitabisa bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Yatim, Dompet Duafa, Lazismu, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan NU Care-Lazisnu. Tidak hanya pembayaran zakat fitrah, Anda juga bisa menunaikan zakat maal dan zakat profesi di sini.
Jumlah zakat yang harus dibayarkan pun bisa dihitung di laman pembayaran zakat Kitabisa. Anda hanya perlu mengisikan data sesuai dengan arahan, jumlah zakat yang harus dikeluarkan akan ditampilkan secara akurat. Jadi, tidak perlu bingung lagi menghitung berapa jumlah zakat yang harus Anda bayarkan.
Tidak hanya itu, Anda pun bisa menyalurkan zakat langsung dengan memilih Program Zakat yang disediakan oleh Kitabisa. Ada banyak campaign zakat yang tersedia di laman ini dan bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan atau keinginan hati Anda. Cukup dengan meng-klik salah satu kampanye zakat yang ada, Anda bisa melihat langsung detail informasi seputar program yang ada, berikut tanggal jatuh tempo penggalangan dananya. Jadi, zakat yang Anda berikan bisa tersalurkan tepat sasaran.
Cara Membayar Zakat Melalui Kitabisa
Jika Anda tertarik untuk menyalurkan zakat melalui Kitabisa, coba ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Daftarkan diri Anda melalui laman zakat.kitabisa.com. Lalu, setelah pendaftara selesai dilakukan, pilih ikon zakat di ujung kanan.
- Selanjutnya, pilih Program Zakat yang tersedia sesuai dengan keinginan Anda, baca dengan teliti informasi yang diberikan. Jika sudah yakin, klik program tersebut.
- Masukkan nominal zakat yang ingin Anda berikan. Jika berkenan, Anda bisa memberikan doa atau harapan yang ingin disampaikan dengan memutuskan untuk berzakat di program tersebut.
- Klik tombol “Lanjut”. Anda pun akan masuk pada halaman pembayaran. Di sini, Anda akan diminta untuk melengkapi identitas seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Jangan lupa untuk memilih metode pembayaran. Kitabisa menyediakan berbagai metode bayar seperti Go-Pay, Transfer antarbank, dan pembayaran menggunakan kartu kredit.
- Klik bagian pernyataan persetujuan yang berada di ujung bawah halaman pembayaran. Setelah itu, klik “Lanjut”.
- Jika proses transaksi sudah selesai, Anda akan mendapatkan laporan berupa proses zakat yang dilakukan. Inilah yang dinamakan akad zakat. Dengan demikian, Anda pun sudah selesai menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Keunggulan Berzakat di Kitabisa
Berzakat di Kitabisa memberikan Anda banyak manfaat, di antaranya:
1. Bersifat Terbuka dan Transparan
Di Kitabisa, nominal zakat yang telah diperoleh akan ditampilkan pada masing-masing program. Nama-nama orang yang menyalurkan zakat beserta nominalnya pun bisa Anda lihat di sebelah kanan. Lembaga penyalur zakatnya pun jelas, seperti Baznas, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, BMH, Lazismu, Nu Care-Lazisnu, dan Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Setelah membayar zakat, Anda akan menerima laporan yang menunjukkan detail pembayaran atau transaksi yang sudah dilakukan lengkap dengan Program Zakat yang dipilih dan waktu transaksi. Laporan ini disebut dengan akad zakat yang menjadikan bukti bahwa Anda sudah selsai membayar zakat.
2. Program Zakat yang Beragam
Selain itu, Kitabisa juga menawarkan berbagai Program Zakat yang bisa Anda pilih sesuai dengan keinginan. Program ini akan ditampilkan pada laman Kitabisa yang akan memudahkan Anda menemukannya. Beberapa program zakat yang tersedia kini antara lain Roti untuk Pengungsi Suriah, Beasiswa BAZNAS, dan Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa.
3. Cara Pembayaran yang Mudah
Lalu, Kitabisa juga menyediakan berbagai cara penyaluran zakat yang sangat mudah. Anda bebas memilih beragam cara yang ditawarkan, seperti dengan trasnfer antar bank BNI, BCA, Mandiri, BNI Syariah, dan BRI. Pembayaran juga bisa dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atau saldo dari akun GO-PAY yang Anda miliki.
4. Menghitung Zakat Secara Mandiri
Bingung berapa jumlah zakat yang harus Anda keluarkan? Tidak perlu, karena di Kitabisa, Anda bisa menghitung sendiri jumlah zakat yang harus ditunaikan melalui fitur Kalkulator Zakat. Apa pun jenis zakat yang akan ditunaikan, baik zakat profesi, zakat maal, maupun zakat fitrah, perhitungan akan lebih mudah melalui fitur ini.
Fitur Kalkulator Zakat ini bisa Anda temukan pada sisi kanan laman zakat Kitabisa. Anda cukup mengikuti instruksi yang sudah tertera. Nantinya, Anda akan mendapatkan perhitungan zakat yang harus dibayarkan secara akurat. Jadi, Anda tak perlu lagi mereka atau menghitung manual zakat yang wajib ditunaikan.
5. Bayar di Mana Saja, Kapan Saja
Membayar zakat fitrah melalui Kitabisa juga bisa Anda lakukan di mana saja, kapan saja. Pasalnya, Anda tidak perlu membuka laptop atau komputer hanya untuk mengakses laman Kitabisa, karena kini sudah tersedia aplikasinya yang bisa Anda undul melalui Google Play Store maupun App Store.
Tampilan atau fitur-fitur yang hadir di apikasi Kitabisa tidak jauh berbeda dengan laman websitenya. Seperti misalnya, Anda tetap bisa menghitung zakat melalui fitur Kalkulator Zakat, atau membayar zakat dengan memilih program yang tersedia. Justru, Anda akan semakin mudah dalam membayar zakat dengan hadirnya aplikasi Kitabisa ini.
Jadi, tak ada lagi alasan lupa membayar membayar zakat fitrah karena sibuk atau tidak sempat. Melalui Kitabisa, Anda tetap bisa berzakat tepat waktu di mana saja. Yuk, bayar zakat bareng Kitabisa!