Zakat merupakan rukun islam ke-empat setelah puasa. Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimananya menurut ketentuan yang telah ditetapkan di dalam hukum Islam.
Dalam pemberdayaannya, zakat tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Namun, zakat dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan dapat memberi pemasukkan bagi para penerima zakat untuk kelangsungan hidupnya. Dalam pelaksanaannya, zakat dikumpulkan dan dikelola oleh sebuah lembaga zakat salah satunya adalah Yayasan Mizan Amanah Yatim dan Dhuafa.
Yayasan Mizan Amanah Yatim dan Dhuafa sudah berdiri sejak tahun 1995, dan telah menyalurkan dana zakat, infaq, serta sedekah kepada 50000 lebih pemerima manfaat. Mizan Amanah didirkan sebagai lembaga sosial dengan fokus program utamanya pada pendidikan anak yatim dan dhuafa. Seiring dengan berjalannya waktu, Mizan Amanah mengembangkan programnya menjadi 4 bagian yaitu:
Pendidikan
- Pada program pendidikan Mizan Amanah memiliki 42 asrama yatim dan dhuafa yang tersebar di 8 Provinsi.
- Untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas pendidikan, Mizan Amanah sudah memiliki sekolah gratis lanjutan tingkat SMP dan SMA dengan nama Al Kamil Islamic Boarding School dengan siswa yang berasal dari anak asuh 42 asrama yatim.
- Saat ini Mizan Amanah membina secara langsung 800 anak yatim dan dhuafa yang dimana mereka mebutuhkan biaya pendidikan, biaya permakan, pakaian, dsb.
Kemandirian
Program pemberdayaan ekonomi berupa pelatihan dan keterampilan dan pemberian modal usaha.
Sosial Kemanusiaan
- Pemberian bantuan kepada korban bencana alam
- Bakti sosial untuk lansia dhuafa
Kesehatan
- Penyediaan pelayanan kesehatan gratis Klinik Sehat Mizan Amanah.
- Penyediaan layanan ambulans gratis
- Program berobat gratis
Sebagian besar penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Yayasan Mizan Amanah berasal dari asnaf Fakir, Miskin dan fisabilillah. Melalui Kitabisa, Mizan Amanah telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi pemerintah.
Di dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. Pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Zakat berdasarkan jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan ketika memasuki malam terakhir pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat maal (harta) dapat dilakukan kapan saja ketika harta yang dimiliki sudah memenuhi nisabnya.
Baca juga:
Shadaqah untuk Wujudkan Pembangunan 100 Toilet Masjid dan Tempat Wudhu Sehat
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Syarat Wajib Bayar Zakat
Sesuai panduan bayar zakat, ada 3 syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim ingin mengeluarkan zakatnya, yaitu:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan Baligh
Syarat lainnya berkenaan dengan harta yang wajib dizakati. Ada 6 syarat yang harus dipenuhi ketika harta wajib dizakati, seperti:
- Harta yang dimiliki secara sempurna.
- Dapat bertambah atau berkembang.
- Harta tersebut memenuhi nishab
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang
- Berlalu satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Harta
Setiap jenis harta memiliki nisab (jumlah tertentu) yang berbeda-beda. Maka dari itu, penting diperhatikan panduan bayar zakat. Contohnya untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau nisabnya adalah 30 ekor. Berarti semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan-hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, sudak dikenai kewajiban zakat. Untuk domba, nisabnya adalah 30 ekor, dan unta 5 ekor.
Jika kamu memiliki simpanan emas dan sudah mencapai 20 dinar (atau setara dengan 85 gram), diwajibkan atas kamu untuk berzakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Segala jenis harta seperti perak, hasil perniagaan, harta karun, hasil pertanian, dan sebagainya juga dikenai kewajiban berzakat jika jumlahnya sudah melampaui nisab.
Ditulis Oleh: Ray
Berkat kemajuan teknologi yang memudahkan kita dalam menjalani segala aspek kehidupan, menunaikan zakat saat ini menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Bagi kamu yang ingin menyalurkan zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal (harta), kamu bisa melakukannya melalui Kitabisa, klik di sini dan sampaikan zakatmu kepada orang-orang yang membutuhkan.