Zakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak (hukum Islam). Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam.
Perintah menunaikan zakat juga dapat ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 43 yang berbunyi:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”
Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat juga memiliki beberapa keutamaan dalam pelaksanaannya, diantaranya:
- Masuk ke dalam surga
- Diampuni kesalahan-kesalahannya
- Mendapatkan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan
- Mendapat balasan pahala yang terbaik dari zakat yang dilaksanakan dan dilipatgandakan
- Harta yang dimiliki akan menjadi barakah
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
- Orang fakir atau orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin atau orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulan dan membagikan zakat.
- Muallaf
- Memerdekakan budak
- Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
- Pada jalan Allah
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Baca juga:
Pengertian, Hikmah, dan Macam-macam Zakat
Cara Gampang Bayar Zakat Penghasilan Secara Online
Macam-macam Zakat
Dalam Islam, zakat dibagi ke dalam dua jenis, yakni:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besarnya zakat setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak 2.5 kg/3.5 liter untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Dari Ibnu Umar ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ied.” (HR. Bukhari)
Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ied karena jika lewat dari shalat ied zakatnya akan menjadi sedekah biasa. Dari Ibnu Abbas ra bahwa “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud)
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut dalam nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/Negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan yang disebutkan di atas, menurut mazhab Maliki dan Syafi’I dibolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Secara bahasa, maal (harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, maal (harta) merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, dan disimpan.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dsb.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Dizakati
- Milik penuh, artinya harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti usaha, warisan, pemberian Negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika harta yang didapatkan dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
- Berkembang, maksudnya adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’
- Lebih dari kebutuhan pokok, maksudnya adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
- Bebas dari hutang, orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
- Berlalu satu tahun (haul), artinya adalah kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Perhitungan Zakat Maal (Harta)
- Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4, 25 gram emas. Jadi, 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut diambil 2,5 %. - Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham setara dengan 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas. - Nisab Unta
Untuk nisab unta adalah 5 ekor - Nisab Sapi
Sementara nisab sapi adalah 30 ekor, perhitungannya sebagai berikut
Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor musinnah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah |
80 ekor | 2 ekor musinnah |
90 ekor | 3 ekor tabi’ |
100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
*Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Nisab Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor, perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
>300 ekor | Setiap100, 1 ekor kambing |
- Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman maka zakatnya 5%, dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. - Nisab Barang Dagangan
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. - Nisab Harta Karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul sebesar 20%
Nah, itu adalah penjelasan lebih dalam mengenai zakat. Semoga keterangan di atas bisa digunakan sebagai panduan bayar zakat. Yuk, mulai penuhi kewajiban untuk tunaikan zakat!
Ditulis Oleh: Ray
Setelah kamu mengetahui jenis serta cara penghitungan zakat maal (harta), kamu bisa mensegerakan membayar zakat lewat lembaga amil zakat seperti Baznas atau Lazismu. Dengan kemudahan teknologi di era milenial seperti saat ini, membayar zakat menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Kamu bisa menyalurkan zakatmu melalui Kitabisa!