Rahasia Bayar Zakat kepada Yatim dan Janda Dapat Pahala Luar Biasa

March 16, 2019
Oleh : Kitabisa

Sebagai seorang muslim, Zakat sudah harus kita kenali sebagai salah satu pilar dari pilar islam yang lima. Sebagai seorang yang beragama Islam, sudah pasti tahu tentang kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan beberapa cuil harta sebagai penyuci harta mereka.

Bagi mereka yang telah memiliki harta hingga nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan mereka yang telah melewati kepemilikan harta tersebut dari masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).

Sebagaimana firman Allah berbunyi:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al Baqarah: 277).

Juga firman-Nya:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Ruum : 39 ).

Di samping itu, bagi orang yang memiliki harta berlebih, zakat menjadi sebuah kewajiban. Dari sisi ulama, mereka telah menghimpun beragam jenis zakat mal yang perlu dibayarkan oleh orang yang mampu, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini adalah jenis zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki penghasilan atau bekerja dengan profesi tertentu.Santunan Anak Yatim, Beramal dengan Berbagi Rezeki

Tempat Zakat Dibayarkan

Karenanya, wajib bagi muslimin untuk menyalurkan beberapa hartanya sebagai zakat. Beberapa tempat penyaluran zakat penghasilan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa melalui lembaga amil zakat seperti Baznas, Lazismu, atau Dompet Dhuafa. Itu hanya sebagian dari beberapa lembaga amil lainnya.

Di lembaga amil tersebut Anda akan mendapatkan beberapa pilihan penerima zakat. Jika masih bingung, ada beberapa golongan yang berhak mendapat zakat. Seperti kepada golongan yang fakir.

Seperti beberapa orang yang melarat dan begitu sengsara hidupnya. Biasa disebut juga fakir. Mereka merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka juga tergolong sebagai fakir tidak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Biasanya, dan seperti diwajibkan, lebih baik memberi zakat berupa makanan untuk mereka. Karena lebih dibutuhkan dalam kondisi dan situasi mereka.Yatim Janda

Begitu juga untuk Mualaf, atau orang-orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam juga berhak diberi zakat agar bertambah kesungguhannya dalam memeluk Islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat persaudaraan sesama muslim.

Cara berikutnya, Anda bisa menyalurkannya sendiri dengan memberikan zakat kepada orang-orang yang telah dikenal. Bahkan, tak jarang, penerima zakat penghasilan yang Anda keluarkan adalah saudara atau kerabat sendiri.

Bayarkan Zakat untuk Yatim

Bersedekah di jalan Allah. Menyantuni anak-anak yatim menjadi hukum yang wajib dijalankan, namun bagi mereka yang mampu bisa menyantuni anak yatim dengan keutaman pahala yang besar.

Rasulullah bersabda:

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”

Artinya, begitu besar pahala bagi siapa saja yang berhati ikhlas menyantuni anak yatim. Rasul pun menggambarkan surga dekat di hati para penyantun tersebut.

Penyaluran Zakat untuk Janda

Menyantuni janda, baik punya anak maupun tidak, termasuk amal sholeh yang bernilai pahala besar. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ

“Orang yang bekerja agar bisa memberi sebagian nafkah kepada janda, dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari, puasa di siang hari.“ (HR. Bukhari 5353 dan Muslim 2982).

Terlebih jika janda itu adalah kerabat anda, nilai yang akan anda dapatkan dua kali: nilai sedekah dan menyambung silaturrahmi. Dari Salman bin Amir radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin (yang bukan keluarga) nilainya hanya sedekah, dan sedekah kepada kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. An-Nasa’i 2582, Ibn Majah 1844, dan dishahihkan al-Albani)

Hanya saja, ulama banyak menyarankan, dalam rangka menghindari munculnya persangkaan yang tidak diharapkan, sebaiknya anda menyerahkan santunan kepada janda itu, bersama istri Anda atau melalui orang tua Anda.


Anda bisa menyalurkan beberapa golongan yang berhak menerima zakat terlebih anak yatim dan janda. Selain pahala yang besar, Anda juga dapat menolong hidup mereka lebih baik lagi sekaligus berkah bagi Anda. Mulailah untuk berzakat kepada anak yatim dan janda di kitabisa.com atau langunsg klik gambar di bawah ini.Zakat Kitabisa

 

Penulis: Yudo 

Bagikan